Pengumuman Tentang Jadwal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilbub dan Wabup Mitra Tahun 2018

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

PENGUMUMAN

Nomor : 135/KPU-MT/023.964783/XI-2017

Tentang

JADWAL PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN

DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

TAHUN 2018

Dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Minahasa Tenggara yang berminat mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2018 melalui jalur perseorangan untuk menyerahkan Syarat Minimal Dukungan sebanyak 8.116 (Delapan Ribu Seratus Enam Belas) dukungan dan tersebar minimal 7 (Tujuh) Kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 14/Kpts/KPU-KAB-023.964783/TAHUN 2017 Tanggal 10 September 2017 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Terakhir sebagai Dasar Penghitungan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Wakil Bupati Minahasa Tenggara Tahun 2018 dan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan ketentuan sebagai berikut:

PERSYARATAN DUKUNGAN
Surat Pernyataan dukungan dengan menggunakan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan atau Model B.1-KWK Perseorangan (Kolektif) yang dikelompokkan dalam satuan wilayah Desa/Kelurahan;
Dukungan pada angka 1 (satu), harus dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) atau Surat Keterangan untuk masing-masing pendukung yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif Kabupaten Minahasa Tenggara, dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4);
Lampiran Dokumen dukungan dikelompokan dalam satuan wilayah Desa/Kelurahan dalam satuan Kecamatan, disusun berurutan berdasarkan daftar nama sesuai dengan format Model B.1-KWK Perseorangan;
Bakal Pasangan Calon Peseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk setiap Desa/Kelurahan, dan Kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2018 yang ditandatangani pasangan calon dan bermaterai cukup; dan
Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan diserahkan dalam bentuk softcopy (sesuai format yang telah disediakan dan sudah diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan / SILON) dan hardcopy yang terdiri dari 3 (tiga) rangkap; 1 (satu) Dokumen asli untuk KPU Kabupaten Minahasa Tenggara untuk melakukan verifikasi terhadap Jumlah Minimal Dukungan Bakal Pasangan Calon, dan selanjutnya diserahkan kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan verifikasi Faktual, 1 (satu) Dokumen salinan untuk Arsip KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, dan 1 (satu) Dokumen salinan untuk arsip Bakal Pasangan Calon setelah memperoleh pengesahan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara dengan membubuhkan paraf dan cap basah.
TANGGAL, WAKTU, DAN TEMPAT PENYERAHAN
Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada:

Baca juga:  Polisi Amankan 6 Terduga Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Sindulang

Tanggal : 25 s.d 29 November 2017

Pukul : 08:00 Wita s.d 16:00 Wita.

Tempat : Kantor KPU Kabupaten Minahasa Tenggara

Kompleks Perkantoran Blok C Kelurahan Wawali Pasan Kec. Ratahan

III. LAIN-LAIN

Bakal Pasangan Calon menyampaikan Daftar Tim Penghubung kepada KPU Kabupaten Minahasa Tenggara pada tanggal 9 s.d 22 November 2017;
Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Tim Penghubung memberitahukan waktu Penyerahan Dokumen Dukungan Persyaratan Pencalonan kepada KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyerahan Dokumen Dukungan dimaksud;
Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan diwajibkan mengambil username dan password SILON paling lambat tanggal 22 November 2017 di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Kompleks Perkantoran Blok C Kelurahan Wawali Pasan Kec Ratahan.
Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Model B.1-KWK Perseorangan (Kolektif), dan Model B.2-KWK Perseorangan dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Tenggara atau dapat diunduh pada laman KPU RI http://www.kpu.go.id pada menu pencalonan;
Keterangan lebih lanjut dapat mengunjungi Layanan Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara setiap hari Senin s.d Jumat pada jam kerja.
KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

PENGUMUMAN

Nomor : 135/KPU-MT/023.964783/XI-2017

Tentang

JADWAL PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN

DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

TAHUN 2018

Dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Minahasa Tenggara yang berminat mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2018 melalui jalur perseorangan untuk menyerahkan Syarat Minimal Dukungan sebanyak 8.116 (Delapan Ribu Seratus Enam Belas) dukungan dan tersebar minimal 7 (Tujuh) Kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 14/Kpts/KPU-KAB-023.964783/TAHUN 2017 Tanggal 10 September 2017 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Terakhir sebagai Dasar Penghitungan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Wakil Bupati Minahasa Tenggara Tahun 2018 dan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan ketentuan sebagai berikut:

PERSYARATAN DUKUNGAN
Surat Pernyataan dukungan dengan menggunakan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan atau Model B.1-KWK Perseorangan (Kolektif) yang dikelompokkan dalam satuan wilayah Desa/Kelurahan;
Dukungan pada angka 1 (satu), harus dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) atau Surat Keterangan untuk masing-masing pendukung yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif Kabupaten Minahasa Tenggara, dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4);
Lampiran Dokumen dukungan dikelompokan dalam satuan wilayah Desa/Kelurahan dalam satuan Kecamatan, disusun berurutan berdasarkan daftar nama sesuai dengan format Model B.1-KWK Perseorangan;
Bakal Pasangan Calon Peseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk setiap Desa/Kelurahan, dan Kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2018 yang ditandatangani pasangan calon dan bermaterai cukup; dan
Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan diserahkan dalam bentuk softcopy (sesuai format yang telah disediakan dan sudah diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan / SILON) dan hardcopy yang terdiri dari 3 (tiga) rangkap; 1 (satu) Dokumen asli untuk KPU Kabupaten Minahasa Tenggara untuk melakukan verifikasi terhadap Jumlah Minimal Dukungan Bakal Pasangan Calon, dan selanjutnya diserahkan kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan verifikasi Faktual, 1 (satu) Dokumen salinan untuk Arsip KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, dan 1 (satu) Dokumen salinan untuk arsip Bakal Pasangan Calon setelah memperoleh pengesahan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara dengan membubuhkan paraf dan cap basah.
TANGGAL, WAKTU, DAN TEMPAT PENYERAHAN
Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada:

Baca juga:  Masyarakat Puji Kekompakan KPU Minut, TNI-Polri & Bawaslu Kawal Pelaksanaan Pemilu

Tanggal : 25 s.d 29 November 2017

Pukul : 08:00 Wita s.d 16:00 Wita.

Tempat : Kantor KPU Kabupaten Minahasa Tenggara

Kompleks Perkantoran Blok C Kelurahan Wawali Pasan Kec. Ratahan

III. LAIN-LAIN

Bakal Pasangan Calon menyampaikan Daftar Tim Penghubung kepada KPU Kabupaten Minahasa Tenggara pada tanggal 9 s.d 22 November 2017;
Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Tim Penghubung memberitahukan waktu Penyerahan Dokumen Dukungan Persyaratan Pencalonan kepada KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyerahan Dokumen Dukungan dimaksud;
Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan diwajibkan mengambil username dan password SILON paling lambat tanggal 22 November 2017 di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Kompleks Perkantoran Blok C Kelurahan Wawali Pasan Kec Ratahan.
Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Model B.1-KWK Perseorangan (Kolektif), dan Model B.2-KWK Perseorangan dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Tenggara atau dapat diunduh pada laman KPU RI http://www.kpu.go.id pada menu pencalonan;
Keterangan lebih lanjut dapat mengunjungi Layanan Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara setiap hari Senin s.d Jumat pada jam kerja.
Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Ratahan, 9 November 2017

K E T U A,

ASCKE BENU

Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Ratahan, 9 November 2017

K E T U A,

ASCKE BENU

Pos terkait