IndoBRITA, Manado—Hasil fakta persidangan terkait perbuatan cabul oknum Polisi DP alias Demsly, terhadap anak di bawah umur, mau tak mau langsung membuat buram masa depan terdakwa Demsly. Apalagi, dalam persidangan, Senin (13/11/2017), pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan 13 tahun penjara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Halidja Wally, kemudian menunda jalannya persidangan, dan mengagendakan sidang berikut masuk pada tahap pledoi alias nota pembelaan.
Sebagaimana terkuak melalui dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Demsly telah diseret JPU Edwin Tumundo hingga ke meja hijau, karena melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berada di bawah umur, sebut saja namanya Jingga (9), bukan nama sebenarnya.
Aksi bejat itu dilakukan terdakwa, Selasa (4/4) lalu, di dekat Lapangan KONI Sario, persisnya pada salah satu lorong. Semua peristiwa itu berawal ketika korban Jingga, yang tengah duduk di depan Warung Internet (Warnet). Pakowa, dihampiri terdakwa dengan menggunakan kendaraan roda empat.
Waktu itu mobil terdakwa berhenti di depan korban, dan terdakwa langsung mengajak korban naik ke dalam mobil. Tanpa rasa curiga, korban pun menuruti ajakan terdakwa. Setelah korban masuk ke dalam mobil, terdakwa kemudian mengarahkan kendaraannya ke jalan Boulevard. Dan sempat berhenti di depan Happy Puppy untuk membeli cemilan.
Usai itu, terdakwa bersama korban kemudian melanjutkan perjalanan, lalu berhenti di sebuah lorong dekat Lapangan KONI. Karena sudah kebelet seks, terdakwa pun mulai menciumi bibir dan pipi korban. Selanjutnya, terdakwa berusaha membuka celana korban, namun korban menolak.
Lalu terdakwa memasukan tangan dan meraba sambil menusuk-nusukan jari tangan terdakwa ke kemaluan saksi korban. Karena korban mengeluh kesakitan, terdakwa lalu mengeluarkan tangannya. Merasa hasratnya belum terpuaskan, terdakwa kemudian mengeluarkan kemaluannya dan menyuruh korban memegangnya, hingga air mani terdakwa keluar.
Setelah itu, terdakwa bersama korban bergerak menuju Pakowa. Dan terdakwa telah menurunkan korban tepat di depan Indomaret Pakowa. Orangtua korban yang mengetahui aksi terdakwa langsung menempuh jalur hukum. Setelah korban divisum, terkuak adanya luka baru lecet pada kemaluan akibat kekerasan benda tumpul.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa telah diganjar Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (hng)