5.859 Penduduk Wajib KTP, Belum Lakukan Perekaman Data

Kadis Dukcapil George Bawole. foto (lie)
IndoBRITA, Sitaro – Sebanyak 5.859 warga dari jumlah keselurahan penduduk wajib KTP 58.344,  belum melakukan perekaman data E-KTP atau  sekitar 10 persen.
Dan dari 10 Kecamatan yang ada, Kecamatan Sitimsel menjadi penyumbang terbanyak dengan presentase sekitar 15 persen dari jumlah penduduk wajib KTP sebesar 7.115 warga.
Data ini sendiri dirangkum dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sitaro, per bulan Oktober tahun 2017.
Dikatakan Kadis Dukcapil George Bawole,   pihaknya terus mengupayakan berbagai langkah strategis, sehingga nantinya diakhir tahun seluruh warga yang belum melakukan perekaman bisa terfasilitasi.
“Salah satu upaya yang dilakukan adalah bekerjasama dengan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan/Desa yakni  melakukan perekaman secara mobile, secara terjadwal,” jelas Bawole.
Sementara untuk jumlah blanko E-KTP sendiri, Bawole menjamin pihaknya tidak mengalami masalah atau bisa mencukupi kebutuhan warga jika nantinya melakukan perekaman hingga pencetakan.
“Jadi kepada warga yang belum melakukan perekaman, pemerintah mengharapkan secepatnya untuk dilakukan perekaman data kependudukannya, ” himbaunya. (lie)
Baca juga:  Jalan Raya Mokobang bukan Tempat Sampah, Maindoka: Mari kita jaga kebersihan

Pos terkait