IndoBRITA, Manado—Dua warga berasal dari Desa Tumpaan, masing-masing berinisial FR alias Ando, 20 dan EE alias Dedek, 17, tak berkutik saat diamankan unit opsnal Polsek Tumpaan, Selasa (14/11) sekira pukul 20.30 wita, atas tindak pidana judi togel.
Kapolsek Tumpaan, Iptu Asprijono Djohar, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya polisi melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan berdasarkan sumber informasi dari warga setempat.
“Dari hasil penyelidikan yang didukung informasi warga, kami melakukan penggeberekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka judi togel,” ungkap Kapolsek. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp797.000, serta kertas rekapan togel.
“Kedua tersangka bersama dengan barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.(hng)