Kapolres Minahasa Sosialisasikan UU ITE Kepada Pelajar SMA-SMK Yadika dan Penyuluhan Bahaya Narkoba

Kapolres Minahasa Saat Lakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba

indoBRITA, Langowan- Dalam rangka mencegah penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Minahasa AKBP Christ Reinhard Pusung SIK, memberikan pembekalan kepada ratusan siswa SMA/SMK Yadika Langowan di Aula sekolah setempat pada saat acara pembinaan pemuda pelopor keamanan lingkungan , pada Rabu (15/11/2017) pukul 08.00 Wita.

Dalam kesempatan ini Kapolres didampingi Kapolsek Langowan IPTU F Tumanduk , Dinas pendidikan serta pihak sekolah memberikan pembekalan tentang bahaya narkoba dan sanksi hukumnya apabila disalah gunakan oleh para siswa.

Kapolres juga berharap kepada para siswa siswi sebagai calon penerus bangsa agar jangan sekali-kali mencoba dengan namanya Narkoba karena akibatnya akan fatal, selain merusak syaraf otak sanksi hukumnya juga berat.

Baca juga:  Proses Penyidikan Lebih Dari 5 Tahun, Kuasa Hukum Thomas Tampi Jahya Tampemawa Surati Kejati Sulut

Selain Narkoba, Kapolres juga
menyampaikan bahwa penggunaan media sosial harus santun bijak dan arif karena apabila dalam penggunaan yang tidak baik bisa dipidanakan sesuai dengan kapasitas tindakan sesuai UU ITE.

Kapolres berpesan kepada para siswa agar berhati-hati dalam memilih teman, setelah pulang sekolah jangan bergerombol karena akan menimbulkan hal-hal yang tidak dinginkan seperti misalnya aksi perkelahian antar pelajar

Kegiatan diakhiri tanya jawab dengan para siswa siswa selesai dalam keadaan aman tertib.(har)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait