Wawali Syerly Adelyn Sompotan Bersama Para Narasumber. (foto:ist)
indoBRITA, Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon telah melaksanakan amanat Permendagri nomor 19 tahun 2017 yang intinya mengisyaratkan bahwa Permendagri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 22 tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 27 tahun 2009 telah dicabut oleh Pemerintah Pusat. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI terkait iklim investasi dan jaminan kepastian hukum dalam melakukan investasi di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia
Hal tersebut dikatakan Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak melalui Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan saat membuka kegiatan Koordinasi Antar Lembaga Dalam Peningkatan Pelayanan Perijinan (HO) yang dilaksanakan di Gedung ex Keuangan, Kamis (16/11/17).
Ditambahkannya, Kota Tomohon besar kemungkinan merupakan kota pertama di Sulawesi Utara yang telah menerapkan amanat Permendagri tersebut, dan hal ini telah disosialisasikan kepada pemerintah kecamatan dan Kelurahan termasuk para pelaku usaha di masing-masing wilayah melalui surat pemberitahuan tentang pemberhentian penarikan retribusi ijin gangguan.
“Diingatkan kepada seluruh masyarakat untuk pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) akan dikeluarkan format yang berbeda yang memuat tentang persetujuan pada lembar kanan dan kiri IMB yang ditandatangani oleh masyarakat sekitarnya sebagai bentuk persetujuan,” ujar Wawali SAS.
Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber Kepala Bagian Perekonomian Biro Perekonomian Propinsi Sulawesi Utara Sonny Runtuwene SE ME, Narasumber dari Kejaksaan Negeri Tomohon Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Windhu Sugiarto SH MH, Asisten Perekonomian Ronni Lumowa MSi, Asisten Umum Novi Politon SE, Kepala Bagian Perekonomian Harny Korompis SE, serta perwakilan dari Perangkat Daerah terkait serta para pelaku usaha se- Kota Tomohon. (slf)