indoBRITA, Bitung- Sejumlah pemilik lapak dan kios di Pasar Winenet saat ini bingung dengan adanya penarikan uang sewa tanah yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bitung. Pasalnya, status tanah tersebut belum jelas apakah benar milik Pemkot atau orang lain.
Samsudin Mahmud (48) salah satu pedagang mengutarakan, setahu dirinya, lokasi lahan pasar tersebut milik keluarganya yakni Keluarga Awondatu sehingga Pemkot Bitung melalui Disperindag tidak bisa menarik pungutan sewa tanah atas para pedagang.
“Kalau retribusi pasar dan retribusi kebersihan itu bisa dimaklumi karena mereka memang yang mengelola pasar,” ujarnya, Jumat (17/11/17).
Lebih jauh, Mahmud menambahkan, lokasi pasar Winenet saat ini yang diklaim oleh Pemkot Bitung sangat tidak beralasan. Pasalnya dalam sertifikat nomor 68 dengan surat ukur tanah tahun 1983 atas nama Ruth Awondatu dimana dirinya menjadi salah satu ahli waris, hanya disebutkan tanah milik Pemkot Bitung hanya seluas 540 M2 atau lebar 4 meter dengan panjang 135 meter.
“Tanah kami di pasar Winenet sesuai dengan sertifikat seluas 4.200 M2 atau 60 meter kali 70 meter dengan artian lahan yang diklaim oleh Pemkot sebagai milik mereka itu hanya sedikit, tidak ada alasan bagi mereka (Pemkot) untuk menarik pungutan sewa tanah,” tegasnya.
Kadis Perindag Kota Bitung Benny Lontoh yang dikonfirmasi membenarkan, karcis tersebut memang dikeluarkan oleh pihaknya. Hanya saja, menurut dia, retribusi tersebut bukanlah penarikan sewa tanah atas lahan di pasar namun merupakan penarikan retribusi sewa kios di dalam pasar yang notabene adalah milik Pemkot Bitung.
“Itu penarikan sah dari Disperindag untuk sewa bulanan kios di dalam pasar. Jadi saya perlu tegaskan bahwa tudingan tersebut tidaklah benar,” tutupnya.(yet)