IndoBRITA, Manado—Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, melakukan penahanan terhadap satu tersangka korupsi Revitalisasi Pembangunan Pasar Karombasan Tahun Anggaran 2014 Selasa (21/11/2017).
Dalam proses hukum ini, perempuan JN alias Jenny, selaku Ketua Koperasi Makmur Berhikmat (MB) di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado, telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng, dalam upaya memperlancar proses pemeriksaan tahap II kasus dugaan korupsi tersebut.
Ketika dikonfirmasi awak media, Kepala Seksi Pidana Khusus (KasiPidsus), Melly Suranta Ginting, membenarkan adanya proses penahanan tersangka Jenny.
“Tahap II sudah digelar, tersangkanya ditahan,” terang Ginting, sambil menyebutkan aturan yang menjerat hukum tersangka Jenny.
“Tersangka dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Jenny telah terjerat hukum atas dugaan korupsi penggunaan dana proyek Pembangunan Pasar Karombasan, yang dikucurkan pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI.
Setelah ditelusuri, terkuak kalau dana Kementerian sebesar Rp900 juta, ternyata tidak dipergunakan dengan baik pihak Koperasi MB dalam proyek Revitalisasi Pembangunan Pasar Karombasan.
Dan begitu pihak BPKP Sulut melakukan perhitungan, ditemukan adanya kerugian Negara/daerah sebesar Rp500 juta lebih.
Tak hanya itu, hasil pengusutan pihak Kejari Manado juga berhasil menguak kalau proyek tersebut tidak tuntas dikerjakan. Dimana, menurut kontrak, harusnya dibangun 2 ruko dan 20 kios, tapi Koperasi MB hanya membangun 1 ruko dan 8 kios.(hng)