Ketua AMMPH John Pade
indoBRITA, Minsel – Terkait penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Minahasa Selatan Ollvi Lumi, Senin (20/11/2017) kemarin dengan tuduhan penyalahgunaan dana Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan tahun anggaran 2016 senilai Rp 700 juta, menimbulkan pertanyaan besar disejumlah kalangan diantaranya datang dari Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum (AMMPH) dikarenakan penahanan yang dilakukan cacat prosedur. Penangkapan tidak melalui proses berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian.
Tindakan Kejari Minsel tersebut, memancing Ketua AMMPH John Pade angkat suara kepada sejumlah awak media, Rabu (22/11/027)
Penahanan terhadap Kadis kominfo Minsel oleh Kejari Minsel menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, proses pemeriksaan yang dilakukan pihak kajari tidak melalui pihak kepolisian, bahkan parahnya lagi untuk Kominfo Minsel tidak ada temuan dari BPK.
“Setelah dianalisa, kasus Rp 700 juta yang ditujukan kepada Ollivia Lumi ini, ada kejanggalan yang terjadi. Sebenarnya ada apa dengan Kejari Minsel ?,” ucap Pade penuh Tanya.
Lanjut ketua AMMPH, ada apa dibalik penahanan kadis Kominfo Minsel?
Kejari diminta untuk transparansi soal temuan jika memang hasil penyidikan itu benar agar masyarakat tau yang sebenarnya.“Jika penahanan Kadis Kominfo Minsel tersebut berdasarkan informasi yang tidak jelas kesannya disini Kejari Minsel sepelehkan BPK,” tegas Pade dengan gaya khasnya. (jil)