Berkas Perkara Milik Tersangka Korupsi Salindeho, P21

Tersangka tengah (mengenakan jaket) saat digelandang ke Rutan Mapolda Sulut. (hong)

IndoBRITA, Manado—Berkas korupsi proyek solar cell Manado, dengan tersangka FDS alias Salindeho, yang ditembuskan penyidik Tipikor Polda Sulut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, kini telah berstatus P-21 atau telah dinyatakan lengkap.

Ketika dihubungi awak media, Kamis (23/11/2017), Kepala Kejati Sulut, Mangihut Sinaga melalui KasiPenkum, Yonni Malaka telah membenarkan proses pelimpahan berkas tersangka Salindeho telah dinyatakan P-21 oleh jaksa peneliti.

Bacaan Lainnya

“Berkas perkara solar cell dengan tersangka Salindeho sudah P-21,” terang Malaka, sambil menambahkan kalau pihaknya kini menunggu proses tahap II, yakni penyerahan bukti-bukti dan tersangka.

Baca juga:  Polres Kepulauan Talaud Gagalkan Pencurian Ratusan Baterai PLTS Milik Pemda

Selain itu, Malaka menegaskan kalau berkas korupsi tersebut akan secepat mungkin diproses untuk ditembuskan ke Pengadilan Negeri Manado.

Hal yang sama juga dikatakan Kasubdit Tipidkor Polda Sulut, AKBP Robby Rahadian. Dia membenarkan bahwa berkas milik tersangka Salindeho, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P21.

“Sudah P21, tinggal kita melakukan tahap dua. Kita rencanakan penyerahan tersangka bersama barang bukti pekan depan,” jelas Rahardian.

Dari pemberitaan sebelumnya, diketahui kalau tersangka Salindeho mulai ditahan Polda Sulut sejak, Selasa (1/8) lalu.

Pasalnya, tersangka Salindeho yang pada waktu itu menjabat selaku Ketua Pokja ULP, bersama tersangka BJM alias Mailangkay diduga kuat ikut terlibat dalam proyek solar cell berbanderol Rp9,6 miliar.

Keterlibatan kedua tersangka itu, sempat terungkap di fakta persidangan, ketika berkas terdakwa Paulus Iwo, Ariyanti Marolla, Robert Wowor dan Lucky Dandel disidangkan Majelis Hakim.

Baca juga:  Ground Breaking Masjid SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Irjen Pol Dedi Prasetyo: Kontribusi Polri Persiapkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Usai, Majelis Hakim menvonis bersalah keempatnya, penyidik Tipikor ikut melakukan pengembangan, dengan menetapkan Salindeho dan Mailangkay sebagai tersangka atas proyek yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp3 miliar lebih.

Adapun dasar hukum yang digunakan penyidik Tipikor Polda Sulut saat menjerat Salindeho, mengacu pada pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (hng)

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *