IndoBRITA, Manado – Belum setahun berganti nama dari Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sulawesi Utara dibawah nakhoda Olvie Atteng SE MSi berhasil menelorkan sejumlah inovasi bahkan prestasi yang membanggakan di tahun 2017.
Dengan mengacu dari Visi: Terdepan Dalam Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Pelayanan Prima serta Misi: Mengembangkan kebijakan pendapatan daerah yang dapat diterima masyarakat, partisipatif, bertanggung jawab dan berkelanjutan, maka BP2RD Provinsi Sulut berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima (excellent service) terpercaya transparan dan akuntable, serta mewujudkan sumber daya manusia aparatur yang berdedikasi, berintegritas tinggi dan profesional dalam membangun sistem kelembagaan yang berbasis kompetensi.
Adapun berbagai inovasi yang berhasil dibuat BP2RD Sulut dalam meningkatkan pelayanan publik, yakni Elektronik Samsat (E-samsat), Samsat Drive true, Samsat Corner, Samsat Keliling bahkan Samsat bantu dan layanan pengaduan.
Tentu dari keseluruhan capaian inovasi yang berhasil dilahirkan Atteng dkk tersebut mampu menuai hasil yang sangat memuaskan.
Hal itu terlihat ketika BP2RD melalui Kepala Badan Olvie Atteng meraih penghargaan inovasi pelayanan publik terbaik tahun 2017, yang diserahkan secara langsung Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE pada momentum HUT ke-73 Proklamasi RI, 17 Agustus 2017 yang lalu. Hasil yang gemilang itu menurut Atteng merupakan kerja keras bersama antara BP2RD dengan Polda Sulut dan Jasa Rahardja.
Kepala BP2RD Sulut Olvie Atteng menerima penghargaan inovasi pelayanan publik terbaik tahun 2017 oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Kendati sudah meraih penghargaan tersebut, BP2RD tetap terus berinovasi. Mereka malah makin memotivasi diri dengan capaian-capaian yang bisa dikatakan sangat gemilang.
Terbukti capaian target pada posisi pertengahan November 2017 BP2RD Sulut telah menembus presentase 92,85 persen dari target Rp900 miliar. Bahkan, Atteng optimis hingga akhir tahun ini target tersebut bisa tercapai hingga 100 persen atau melampaui.
Dari semua target, hanya Pajak Air Permukaan (PAP) yang masih terbilang minim. Namun, mereka tetap berusaha mengejar target tersebut.
Berikut rekapitulasi data kendaraan alat berat/besar dan data Wajib Pajak (WP) air permukaan tahun 2017:
Capaian yang diraih BP2RD Sulut berkat sejumlah inovasi yang dilahirkan, yaitu:
Bukan hanya itu, ternyata BP2RD Sulut juga menghadirkan program tax amnesty atau keringanan serta pengurangan pokok pajak dan pembebasan denda bahkan bea balik nama.
Program itu digulirkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE melalui BP2RD Sulut dalam rangka HUT ke-53 Provinsi Sulawesi Utara.
Tax amnesty berlaku selang 12 September-15 Desember 2017 dan serentak di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.
Adapun realisasi tax amnesty untuk pajak kendaraan bemotor yang ada di Provinsi Sulawesi Utara pada 2017 berjumlah 650 kendaraan roda empat sedangkan untuk roda dua 381 unit, maka untuk jumlah keseluruhan biaya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama setelah diberi keringanan mendapat hasil kurang lebih Rp2 miliar untuk 1.031 kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua. Jumlah tersebut sesuai data bulan Oktober 2017.
BP2RD pun telah menyiapkan next project. Mereka siap melakukan penambahan unit-unit layanan samsat unggulan seperti Samsat Outlet Noni, Samsat Dukung, Samsat Malam Minggu, t-Samsat (tabungan samsat), Samsat Payment point, Samsat Kepulauan dan Samsat Delivery.
Hasil yang diraih merupakan bentuk kerjasama seluruh unit kerja dalam BP2RD yang dalam setiap capaiannya selama ini didukung oleh 10 UPTB yang tersebar di kabupaten/kota yang
terdiri dari Samsat Pembantu 5 unit, Samsat Drive true 2 unit, Samsat Corner 2 unit, Samsat Outlet 3 unit, dan Samsat Keliling 5 unit yang tersebar di daerah-daerah lain.
e-Retribusi
Sedangkan inovasi pada retribusi, BP2RD Sulut bakal melahirkan e-Retribusi atau Retribusi Elektronik yang dianggap sangat membantu baik pihak pemerintah selaku pelaksana dan para WR (Wajib Retribusi) yang terkait pembayaran retribusi.

Tujuan utama e-Retribusi yaitu penataan/pengelolaan WR baik dalam pemungutan maupun dalam penyetoran.
Untuk itu harus lebih optimal dalam pemungutuan retribusi dengan diberlakukannya UU Nomor 23 khusus pelimpahan kewenangan baik di kabupaten/kota maupun pusat ke provinsi.
Selain retribusi, juga dilakukan pengoptimalisasian terhadap aset daerah (kekayaan daerah) untuk dilakukan pemanfaatan aset dengan mekanisme kebijakan pemanfaatan aset.(sco)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di
GOOGLE NEWS dan Saluran
WHATSAPP