IndoBRITA, Manado— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumarni Larape, menuntut empat tahun kurungan penjara pada terdakwa kasus korupsi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Tahun Anggaran 2010, AB alias Ahmad.
Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Julien Mamahit, didampingi Hakim Anggota, Halidja Wally dan Wenny Nanda. JPU juga membebankan terdakwa Ahmad untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp751 juta lebih, subsidair penjara 2 tahun. Dan wajib membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair 2 bulan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim kemudian menunda jalannya persidangan hingga pekan depan, masuk dalam agenda pledoi alias nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Ahmad selaku mantan bendahara gaji di DPPKAD Bolsel, terseret hukum hingga ke meja hijau, karena dituding melakukan perbuatan melanggar hukum, yang membuat perekonomian Negara/Daerah mengalami kerugian sebesar Rp751 juta lebih.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada rentan waktu Januari hingga September 2010. Dimana, saat melakukan proses pencairan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) bulan Januari di DPPKAD Bolsel, terdakwa nekad menambah jumlah daftar permintaan TKD sebesar Rp285 juta lebih, yang sebenarnya hanya Rp246 juta lebih.
Aksi terdakwa dalam menyelewengkan uang Negara juga terlihat ketika mencairkan dana tersebut di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Waktu itu terdakwa tidak menyetorkan pajak (PPh) sebesar Rp18 juta lebih. Alhasil, ketika dilakukan audit, ditemukan ada selisih puluhan juta pada pembayaran TKD Januari 2010.
Usut punya usut, ternyata bukan hanya saat pencairan TKD bulan Januari 2010 saja, terdakwa melakukan mark-up anggaran. Di bulan Februari hingga September 2010, terdakwa masih melancarkan aksinya, termasuk saat mencairkan gaji dan tunjangan lainnya di DPPKAD Bolsel.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Ahmad pun telah mengakui semua perbuatannya itu. Dimana, uang ratusan juta tersebut telah dipergunakan terdakwa demi kepentingan pribadinya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, JPU telah mendakwa bersalah dirinya dengan menggunakan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (hng)