Biar Pakai Biaya Sendiri Kepala Daerah ke Luar Negeri Wajib Ijin Gubernur
IndoBRITA, Manado – Bupati maupun walikota yang mau liburan ke luar negeri harus meminta ijin terlebih dahulu ke gubernur, meskipun keberangkatan kepala daerah itu tidak memakai dana APBD.
“Kepala daerah itu ketika keluar negeri baik biaya sendiri itu harus minta ijin ke gubernur, yang nantinya akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui Asisten I John Palandung saat membuka Sosialisasi peraturan kebijakan hak-hak anggota DPRD dan kepala daerah di Hotel Gran Puri Manado, Rabu (06/12/17).
Masih dalam sambutan gubernur, disebutkan bila kepala daerah berangkat ke luar negeri tidak mengacuhkan ijin ke gubernur, maka siap-siap menerima sanksi.
“Ini sudah ada aturannya ketika dilanggar otomatis ada sanksi. Mungkin dinonaktifkan 3 bulan. Kalau swasta mungkin tidak ada tapi pemerintah itu harus,” terangnya.
Selain itu, ada beberapa hal yang disampaikan dalam arahan gubernur pada kegiatan tersebut, antara lain sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dimintakan untuk menjamin atas tugas dan fungsi hak-hak anggota DPRD dan kepala daerah dapat berjalan dengan baik.
“Hal ini penting mengingat aparatur dalam mengemban tugas akan mendukung tugas lebih besar terhadap anggota DPRD dan kepala daerah dalam memberikan pelayanan maksimal bagi kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jemmy Kumendong melalui Kepala Bagian Pemerintahan Rollies Rondonuwu mengatakan tujuan dari sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman ASN terkait kebijakan hak-hak anggota DPRD, kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Meningkatkan sumber daya dalam pengelolaan administrasi kepala daerah dan anggota DPRD. Memahami penerbitan ijin dan terakhir proses pengurusan PAW (Pergantian Antar Waktu),” tuturnya.
Adapun yang hadir dalam sosialisasi ini perwakilan 15 kabupaten/kota se-Sulut dan pegawai serta THL di lingkup Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sulut.(sco)