IndoBRITA, Manado—Unit Reskrim Polsek Kema berhasil mengamankan seorang debt collector, berinisial CS (37), atas dugaan kasus perampasan mobil yang terjadi di Desa Kema III, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Sabtu (07/10/2015) silam.
Bermula ketika korban, Jefry Malaru, tidak menerima perlakuan tersebut. Sesaat usai kejadian, korban melaporkan kasus ini di Polsek Kema, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/90/X/2015/Sek-Kema.
Setelah lebih dari dua tahun menjadi buronan polisi, CS yang merupakan warga Desa Kaasar Jaga I, Kecamatan Kauditan, akhirnya diringkus petugas di wilayah Airmadidi, Selasa (05/12/2017).
Kanit Reskrim Polsek Kema, Aiptu Melky Ponto membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui komplotan debt collector tersebut berjumlah tiga orang,” ujarnya.
Dua orang lainnya, lanjut Kanit Reskrim, masih dalam pengejaran. “Para pelaku bertindak tidak sesuai prosedur dengan tidak memiliki sertifikat jaminan fidusia lalu merampas mobil korban,” jelasnya.
CS saat ini telah diamankan di Mapolsek Kema guna dimintai keterangan lebih lanjut. “Para pelaku diduga melanggar Pasal 368 (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2, 3 dan 4 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHP,” tandas Kanit Reskrim.(hng)