indoBRITA, Bitung- Aksi penambangan pasir Illegal di kaki gunung Duasudara tepatnya di Kelurahan Kadoodan dan beberapa lokasi di Kecamatan Madidir dan Maesa makin marak dan mengancam keselamatan warga jika bencana datang. Parahnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya memberikan surat teguran pada masing-masing pengelola.
“Kerusakan lingkungan yang disebabkan penambangan pasir Illegal di kaki gunung Duasudara yang ada di Kecamatan Madidir dan Maesa itu masuk dalam kategori pidana atau kejahatan lingkungan,” ujar Sandro Lumatauw salah satu aktivis lingkungan yang ditemui, Kamis (7/12/17).
Menurut dia, aksi ini kerap terjadi namun pihak DLH yang sudah beberapa kali melakukan sidak ke beberapa lokasi hanya memberikan surat teguran.
“Dalam pasal 158, Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 secara tegas dijelaskan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Itu saja sudah cukup untuk melakukan penindakan. Apalagi DLH ada PPNS,” tegasnya.
Swingly Sondak, PPNS di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang juga Kabid Penindakan mengakui, beberapa lokasi penambangan pasir yang ada di Bitung adalah Illegal dan khusus untuk yang ada di Kecamatan Maesa dan Kecamatan Madidir semuanya tidak sesuai dengan Perda RTRW Kota Bitung.
“Kita sudah buat surat teguran. Nah untuk melakukan penindakan itu ada SOP-nya,” tegas Sondak.
Dirinya juga mengaku, untuk melakukan penindakan, pihaknya segan karena ada pihak yang lebih berhak untuk melakukan penindakan tersebut.(yet)