indoBRITA, Manado – Menjelang parayaan hari raya Natal Tahun 2018, Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Sulawesi Utara mengingatkan perusahaan media untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya.
Tunjangan tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Apalagi khususnya bagi para jurnalis, THR itu didapat dari perusahaan tempat dia bekerja, bukan berharap dari narasumber,” kata Ketua SPLM Sulut Fransiskus Marcelino Talokon, Rabu (6/12/17).
Ditambahkannya, pemberian THR menjelang hari raya Natal adalah kondisi yang sangat dimungkinkan dalam hubungan antara pencari berita dan narasumber.
Namun Talokon, hal tersebut rawan menciderai profesionalitas dan independensi jurnalis. Sehingga perusahaan pers perlu membangun kesadaran untuk merealisasikan THR tepat waktu.
“Dalam situasi seperti ini perusahaan pers berkewajiban merealisasi tunjangan pada jurnalis, apalagi hal tersebut memang sudah diatur dalam peraturan kementerian tenaga kerja,” tegaanya.
Lebih lanjut dijelaskan jurnalis senior ini, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Tunjangan jenis ini disalurkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya. Dalam Permenaker 6/2016, pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan ke atas dengan hitungan proporsional.
Cara menghitung besaran THR, mengacu pada regulasi pemerintah, pertama pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikalikan 1 bulan gaji dibahagi 12.
“Upah 1 bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap,” jelas Talokon.
Sementara itu, Isa Jusuf dari Bidang Advokasi SPLM Sulut juga mengingatkan, perusahaan media yang terlambat maupun tidak menyalurkan THR bagi pekerjanya, diancam sanksi oleh undang-undang. Sanksi tersebut menurut dia bisa berupa denda hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja, sementara sanksi pembekuan usaha dimungkinkan pada perusahaan yang tidak membayar tunjangan,” katanya. (*/wlk)