40 Warga Binaan Lapas Klas IIB Ulu Siau, Diusulkan Terima Remisi Natal

40 orang warga binaan lapas klas IIB Ulu Siau, diusulkan untuk menerima pengurangan masa pidana atau remisi hari raya Natal. foto (lie)

IndoBRITA, Sitaro—Sebanyak 40 orang warga binaan lapas klas IIB Ulu Siau, diusulkan untuk menerima pengurangan masa pidana atau remisi hari raya Natal. Hal ini merupakan hak setiap warga binaan yang sudah memenuhi syatat dan tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.

Selain itu pemberian remisi ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keppres No. 174 /1999 tentang Remisi dan peraturan perundangan sebagaimana ketentuan dalam PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Gelar Rakor Terbatas, KPU Bitung Umumkan Nama Syam Panai Calon PAW dari PDIP

Dikatakan Kepala KPLP Lapas Ulu Siau Donald Maleke, sebelum diusulkan ada beberapa hal yang harus dipenuhi seorang narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa kurungan.

“Syaratnya adalah berkelakuan baik dan minimal sudah menjalankan masa pidana selama enam bulan. Juga sebelum diusulkan sudah dilakukan sidang oleh internal Lapas, untuk menilai layak atau tidak menerima pengurangan hukuman seperti yang sudah diatur dalam ketentuan perundangan,” jelasnya seraya menambahkan jika sudah diterima oleh Kanwil Hukum dan HAM nantinya akan diproses lagi untuk kemudian di kirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk di terbitkan SK yang akan di bacakan dan diberikan pada hari Natal 25 Desember nanti.

Baca juga:  Salat Idulfitri 1446 Hijriah di Polda Sulut Berlangsung Khusyuk

Berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999, jika seseorang sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, ia akan mendapatkan remisi selama satu bulan. Kemudian, satu tahun pertama pidana, mereka akan mendapatkan remisi dua bulan. Begitu tahun kedua, mereka akan mendapatkan remisi tiga bulan, dan seterusnya sampai batas maksimal enam bulan. (lie)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait