Sulut Masuk Radar KPK, OTT Ampuh Berantas Koruptor

indoBRITA, Manado – Dalam rangka menunjukkan komitmen dalam memerangi tindak pidana korupsi di Sulut, Pemuda Muhammadiyah Sulut dan Pemuda Muslimin Indonesia Sulut menggelar diskusi bertemakan “Polemik OTT KPK, Strategis Ampuh Pemberantasan Korupsi”, Jumat (29/12/17) bertempat di ruang paripurna DPRD Kota Manado.

Diskusi yang dimoderatori oleh Madzhabulla Ali, menghadirkan Yadyn Palebangan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Toar Palilingan selaku akademisi sekaligus pakar hukum, ketua Muhammadiyah Sulut Salman Saelangi dan Suryanto Muarif Wakil Ketua Pemuda Muslimin Indonesia Sulut.

Ketika ditanya apakah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini gencar dilakukan KPK ampuh dalam memerangi kasus korupsi di Indonesia, Jaksa Yadyn dengan tegas menyatakan bahwa OTT merupakan cara ampuh dalam penindakan para koruptor.

“Apakah OTT ampuh dalam penanganan tindak korupsi? Menurutkan KPK ini sangat ampuh. Sebelum melakukan OTT, ada sejumlah proses yang dilalui KPK, baru OTT dilakukan,” kata Yadyn yang juga alumnus Fakultas Hukum Unsrat ini.

Dijelaskannya, mekanisme yang dilakukan KPK sebelum menentukan para pihak yang terduga kasus korupsi melalui beberapa jenjang yakni dalam penanganan laporan yang masuk ke KPK dilakukan pengkajian oleh tim analisis.

“Setelah tim analisis melihat ada indikasi perbuatan korupsi, dibuatkan klasifikasinya. Apakah perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Setelah dilihat peristiwanya, serta hasil analisanya terindikasi pada klasifikasi kasus korupsi, baru dilanjutkan ke tahapan penyidikan dan penyelidikan,” ungkap Jaksa Yadyn.

Baca juga:  Fabian Kaloh Sebut Ranperda TPA Sampah Regional Segera Diperdakan dalam Waktu Dekat Ini
Yadyn Palebangan, Jaksa KPK

Menyangkut OTT yang dilakukan oleh KPK beberapa bulan terakhir dengan barang bukti dibawah 1 miliar, Jaksa Yadyn pun mengatakan bahwa OTT dilakukan karena telah mengetahui secara pasti bahwa perbuatan korupsi dengan klasifikasi suap sudah dilakukan berkali-kali.

“Jadi kami OTT bukan karena pelaku baru melakukannya. Tapi sudah lebih dari sekali pelaku menerima suap. Ada salah satu kasus yang totalnya sampai 20 miliar,” tegas Jaksa Yadyn.

Apakah di daerah KPK juga memantau aktifitas penyelenggaran negara yang menyangkut pengelolaan keuangan daerah? Jaksa Yadyn pun membenarkan hal itu.

“Jangan kira KPK belum masuk Sulut. KPK selalu memantau setiap daerah. Laporan masyarakat Sulut yang masuk ke KPK, sudah masuk data base kami. Untuk penanganan kasus dibawah 1 miliar, kami berkoordinasi dengan aparat hukum lainnya. Bisa juga kasus itu kami take over apabila ada aparat hukum terlibat didalamnya,” tandasnya.

Jaksa Yadyn pun memastikan, pihaknya telah mempelajari segala bentuk modus operandi yang dilakukan para terduga korupsi.

“Kami pastikan koruptor tidak akan lolos. Walaupun hp dimatikan atau menggunakan kata sandi tertentu untuk mengecoh KPK, tapi kami bisa memecahkan kata sandi tersebut dan bisa melacak keberadaan dari terduga itu,” tegasnya.

Sementara itu, pakar hukum Palilingan berpendapat, OTT yang dilakukan KPK juga diatur dalam KUHP yang didalamnya menjelaskan soal tertangkap tangan.

“OTT dalam KUHP sudah sangat jelas karena operasi menyangkut kegiatannya. OTT hanya sebuah istilah. Tapi substansinya sudah jelas. Pengamatan kami OTT dilakukan setelah termen ke dua (perbuatan kedua-kalinya). OTT sangat mampu meredam keragu-raguan masyarakat terhadap penanganan kasus yang dilakukan KPK,” kata akademisi Unsrat ini.

Baca juga:  Kapolda Sulut Cek Kesiapsiagaan Personel dan Sarpras Pengamanan Pemilu 2024

Ia pun menambahkan, sistem perpolitikan dan penetapan eselon dalam pemerintahan daerah tergantung pada kekuasaan. Dan dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, sangat sulit melakukan penangkapan terhadap penyelenggara negara.

“Sehingga perlu dilakukan pembaharuan hukum materil karena tidak bisa menghukum orang yang baru terindikasi atau diduga terlibat. Tak bisa dipungkiri juga ada kepala daerah dan legislator yang terkena OTT. Apakah sistem birokrasi yang sedang berjalan sudah baik? Sistem birokrasi saat ini sedang berproses yang melalui konsensus konsesus begitu rumit dan banyak yang memiliki kepentingan,” tandasnya.

Ketua Muhammadiyah, Salman Saelangi menyatakan dukungannya terhadap kegiatan OTT yang dilakukan KPK selama ini. Karena menurutnya, dengan adanya OTT akan memberikan efek jera bagi para koruptor.

“Kami mendukung OTT dan segala bentuk operasi yang dilakukan KPK dalam penanganan kasus korupsi karena akan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Sistem pengadaan barang dan jasa, KPK harus terlibat sejak awal. Karena mafianya juga sudah sejak awal beraksi.
Pemuda juga diharapkan mengawal proses penyusunan APBD dan pengadaan agar pemuda terlibat dalam pencegahan korupsi,” imbau Salman.

Hadir dalam diskusi akhir tahun tersebut diantaranya para pengurus dan kader Pemuda Muhamadiyah Sulut, Pemuda Muslimin Sulut, para aktivis muda Islam di Sulut, LSM, KNPI dan sejumlah politisi muda. (wlk)

Pos terkait