Polres Bolmong Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Ledakan Petasan

IndoBRITA, Manado—Polres Bolmong akhirnya menetapkan RK alias Roby sebagai tersangka, dalam dugaan kasus ledakan petasan yang mengakibatkan 25 warga luka-luka dan 1 tewas di Desa Bohabak 3, Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Utara, Senin (01/01/2018) lalu.

Usai melewati proses olah TKP, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penyelidikan, Polres Bolmong akhirnya menetapkan Roby sebagai tersangka.

“RK ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Bolmong pada Selasa (02/01/2018),” ujar Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Patroli Cipkon Lokasi Keramaian, Polres Minsel Ingatkan Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Dari hasil olah TKP, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Termasuk sisa petasan merk Sun Flower 200 shoot dan korek api,” jelas Kasat Reskrim.

Sementara itu keterangan dari sejumlah saksi menyebutkan, awalnya percikan petasan 1000 shoot yang dipasang tersangka berjalan normal. Usai 1000 shoot tersebut, tersangka kembali mengeluarkan petasan 200 shoot.

Pada letusan kesembilan, terjadi peristiwa nahas. Tiba-tiba petasan yang ada di kardus meledak dan mengakibatkan warga yang berada di lokasi terkena percikan. Hasil pendataan, 25 warga mengalami luka-luka dan 1 meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga:  Diduga Cabuli Korban Hingga Hamil 7 Bulan, FT Dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu

“Tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas AKP Lukas.(hng)

Pos terkait