Usai melewati proses olah TKP, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penyelidikan, Polres Bolmong akhirnya menetapkan Roby sebagai tersangka.
“RK ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Bolmong pada Selasa (02/01/2018),” ujar Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas.
Dari hasil olah TKP, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Termasuk sisa petasan merk Sun Flower 200 shoot dan korek api,” jelas Kasat Reskrim.
Sementara itu keterangan dari sejumlah saksi menyebutkan, awalnya percikan petasan 1000 shoot yang dipasang tersangka berjalan normal. Usai 1000 shoot tersebut, tersangka kembali mengeluarkan petasan 200 shoot.
Pada letusan kesembilan, terjadi peristiwa nahas. Tiba-tiba petasan yang ada di kardus meledak dan mengakibatkan warga yang berada di lokasi terkena percikan. Hasil pendataan, 25 warga mengalami luka-luka dan 1 meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit.
“Tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas AKP Lukas.(hng)