Bupati Minta ASN Tidak Terlibat Politik Praktis

Toni Supit (foto: carlie)

IndoBRITA, Sitaro -Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dijadwalkan Juni mendatang, Bupati Toni Supit mengharapkan seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sitaro untuk menjaga netralitas mereka.

“Walaupun sudah ada pilihan, secara aturan ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis,” kata Bupati di Sitaro, Sabtu (6/1/2018)

Bacaan Lainnya

Terkait netralitas serta pelarangan keterlibatan ASN dalam politik praktis sudah diatur dan ditegaskan seperti dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga:  Gubernur Olly Hadiri Rakornas TPAKD yang Dibuka Presiden Jokowi

Sementara terkait sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan netralitas dapat dijatuhi hukuman disiplin dari ringan, sedang hingga berat. Hukuman disiplin ringan diberikan kepada ASN yang tidak menyadari telah ikut dalam kegiatan yang bisa dipersepsikan sebagai bentuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah tertentu.

Sementara hukuman disiplin sedang diberikan kepada ASN yang terbukti memberikan dukungan kepada calon kepala daerah-wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye. Serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Hukuman disiplin sedang ini berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada ASN yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah-wakil kepala daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

Baca juga:  Raih 70 Persen Suara, Target PDIP Sitaro Menangkan Pasangan Jokowi-Amin

Pun hukuman diberikan jika membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Dan hukuman disiplin berat ini berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sebagai ASN hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN. (lie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *