IndoBRITA, Manado— AJVH alias Arya (34) harus duduk kursi panas Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (10/01/2018).
Dia didakwa telah menggelapkan uang hasil penjualan telpon genggam sejumlah 1.440 unit, dengan total sekira Rp245 milik saksi korban Go Tjin San.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Denny Tulangow Cs, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudeng Sumaila menjerat terdakwa sebagaimana dalam dakwaan Pertama, pasal 372 KUHpidana, Ke Dua pidana pasal 378 KUHPidana.
Dijelaskan JPU kronologis, warga Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan VIII ini. Pada sekitar bulan Maret hingga Mei 2016. Awalnya saksi korban kenal dengan terdakwa pada tahun 2015, terdakwa diperkenal Denny G-Star.
Dan terjadi pembicaraan serta kerjasama jual beli telpon genggam merek Brancode. Saksi korban Go Tjin San selaku marketing di PT Bali Indo Communication kemudian mengirim menggunakan cargo dan awalnya berjalan lancar.
Akan tetapi belakangan, sesuai faktur penjualan sebanyak 9 faktur sejumlah Rp245.500.000 malah tidak terbayar. Dan handphone yang sudah diberikan oleh saksi korban telah dijual oleh terdakwa . Hingga sudah jatuh tempo, terdakwa ada niat baik, tidak pernah membayarkan lagi kepada pihak PT Bali Indo Communication, meskipun sudah beberapa kali ditagih namun terdakwa tetap tidak membayarkan.
Saksi korban kemudian pada September 2017 menemui terdakwa, dan saat ditanyai pembayaran tersebut, terdakwa mengakui jika hasil penjualan hp telah digunakan untuk keperluan pribadi. Merasa dirugikan saksi korban kemudian melaporkan terdakwa untuk diproses hukum. (hng)