IndoBRITA, Manado—Aliansi Indonesia Manado (AIM) yang dipimpin Ketua DPC Henny Meike H Tumon, menyambangi markas Kepolisian Resort (Polresta) Manado Rabu (10/01/2018). Kedatangannya kali ini untuk melaporkan oknum Hukum Tua Wory Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Rommy alias RM atas dugaan tindak pidana kenakalan terhadap orang/barang, yaitu baliho pemberitahuan kepemilikan tanah milik korban Hengky Kaunang di Desa ilo-ilo, yang telah dicabut tanpa sepengatahuan pemilik Selasa (09/01/2018).
Dijelaskan Tumon kejadian tersebut berawal saat saksi bernama Ofnie datang di tempat kejadian perkara (TKP), dan melihat baliho pemberitahuan kepemilikan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap lewat putusan Mahkamah Agung sudah tidak ada.
“Dari situ sebagian warga menyebut jika Baliho tersebut sudah dicabut oleh Rommy dan perangkat desa lainnya,” kata Tumon.
Atas hal tersebut Ofnie kemudian menyampaikan masalah ini kepada korban dan korban memberikan kuasa kepada LSM Aliansi Indonesia Manado untuk menempuh lewat jalur hukum.
Terpisah Kuasa Hukum Aliansi Indonesia Manado Zemmy M A Leihitu, ketika diwawancari awak media menjelaskan bahwa tanah ini akan dibagikan kepada masyarakat, namun pada malamnya Baliho tersebut dicabut, tanpa alasan jelas.
“Dia sebenarnya tidak ada masalah dengan hal ini, hanya tanah itu diwilayah dia. Cuma dia tidak ada urusan dengan masalah ini,” Ungkap Leihitu.
Bahkan menurutnya para pelaku sempat memberikan ancaman kepada saksi sekitar.
“Dia sempat mengancam orang-orang kita. Dia tidak ada hubungan dengan perkara ini. Hanya kemarin dia sempat ditugaskan mengukur tanah tersebut, untuk dibagikan kepada masyarakat,” tandas Leihitu.
Leihitu pun meminta Bupati Minahasa Utara untuk menindak tegas oknum Hukum Tua yang dinilainya arogan.
“Saya minta Ibu Bupati tindak tegas, karena dia sebagai aparat pemerintah semestinya harus mencotohkan yang baik,” tandas Leihitu.
Sementara itu Kepala Sub Bagian Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Laporan tersebut sudah kami diterima dengan nomor STTLP/75/1/2018/SULUT/RESTAMDO. Kami proses lebih lanjut laporan tersebut,” singkat Kasubag Humas. (hng)