Tanam Pohon Ganja, Pria Gorontalo Ditangkap BNNP Sulut di Rumahnya

tersangka dan barang bukti di kantor BNNP Sulut. foto (ist)

IndoBRITA, Manado—Seorang pria berinisial MA alias Memed, 32, tercatat tinggal di jalan Samratulangi Nomor 62, RT 002, RW 003, Kelurahan Limba U-2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara (PNNP Sulut), 10 Januari 2018 lalu di rumahnya. Diduga, Mamed telah menyimpan serta melakukan pembibitan narkotika golongan I bentuk tanaman, jenis ganja.

Dijelaskan Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Charles Ngili, dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sejumlah 220.61 gram, dua pohon ganja yang dipelihara/ditanam dengan cara hidroponic.

“Kemudian barang bukti non narkotika berupa, satu buah kertas pembungkuswarna putih bertulisan Sealed Air, satu OZONE meker Hanako, satu buah tempratur digital, satu buah alat PH 8 TDS Monitor merek Aquariums, satu botol down, satu botol air AQ warna bening,  cairan pupuk warna hijau, cairan pupuk warna merah maron, set mesin air RO, 14 potongan pipa paralon, kipas angin, lampu LED dan ponsel merek Vivo,” kata Ngili didampingi Kabid Pemberantasan AKBP John Thenu.

Baca juga:  Dinkes Bitung Galakkan Gebyar Vaksin Anak

Lebih lanjut dijelaskan Ngili, awalanya pada tanggal 9 Januari lalu, sekira pukul 10.30 Wita, bertempat di Kantor Bea dan Cukai Manado. Petugas Bea dan Cukai menemukan paket kiriman dari Inggris yang berisikan sembilan paket plastik bening, di dalam plastik bening berisi 12 biji bibit ganja yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

“Paket tersebut ditujukan pada lelaki Mamed, kemudian petugas Bea dan Cukai Manado, berkoordinasi dengan BNNP Sulut, untuk menindak lanjuti temuan paket tersebut,” ujar Ngili.

Nah, selanjutnya pada hari Selasa 10 Januari, tim BNNP Sulut menuju ke Gorontalo. Setelah berkoordinasi dengan BNNP Gorontalo tim bergerak ke alamat penerima paket.

Baca juga:  Sidang Kasus Kepemilikan Ganja Ditunda

“Petugas gabungan langsung menangkap pelaku dirumahnya. Dilanjutkan dengan pengeledahan petugas menemukan barang bukti lainnya,” pungkas Ngili,

Ia menambahkan bahwa perbuatan pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (hng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *