indoBRITA, Sitaro – Adanya oknum Lurah serta Kapitalau yang diduga melakukan pelanggaran etik, dimintakan klarifikasi oleh Panwas Kabupaten Sitaro. Oleh Komisioner Panwas Sitaro Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Fidel Malumbot dikatakan, oknum lurah dan Kapitalau ini dimintakan klarifikasi karena terpantau ikut hadir saat deklarasi salah satu pasangan calon beberapa waktu lalu.
“Selain terpantau hadir dalam deklarasi salah satu pasangan calon, kami juga memantau aktivitas salah satu oknum lurah di media sosial yang kami duga telah melakukan pelanggaran,” jelas Malumbot.
Klarifikasi yang dilakukan pihak panwas selain dilakukan terhadap oknum lurah, Malumbot menambahkan juga terhadap oknum petugas kesehatan serta salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui berasal dari luar daerah jadi ada sekitar 15 orang. “Sudah 13 orang yang kami mintakan klarifikasinya, sisanya akan kami tindaklanjuti terus,” ujarnya.
Selanjutnya, hasil dari klarifikasi tersebut nantinya akan dikaji sesuai aturan yang berlaku oleh seluruh komisioner Panwas Sitaro.
“Hasilnya akan kita serahkan ke instantsi yang berwenang untuk menentukan sanksi sesuai aturang yang berlaku. Misalnya, untuk oknum ASN jika ada pelanggaran yang ditemukan akan kita serahkan ke pihak Pemerintah daerah dimana yang bersangkutan bertugas dengan tembusan ke komisi ASN untuk diproses sesuai pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.
Sejauh ini ada tujuh orang oknum Kapitalau, tiga oknum perangkat Kampung, Satu orang oknum Lurah dan dua orang okunum petuga kesehatan serta satu orang ASN dari luar daerah yang diduga melakukan pelanggaran oleh Panwas Sitaro. (lie)