IndoBRITA, Minut-Tarik ulur terkait pemindahan lokasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Airmadidi, perlahan mulai menemui titik terang. Ini terpantau saat Komisi 1 Dekab Minut dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan, Bagian Hukum didampingi Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs Rivino Dondokambey.
Koordinator Komisi 1 Dekab Minut Denny Wowiling pemindahan SMPN 1 Airmadidi dalam dengar pendapat mengatakan, bicara pemindahan artinya bersentuhan dengan infrastruktur. Ini harus diperhatikan jangan hanya menyenangkan Bupati tapi melanggar aturan.
“Dari hasil koordinasi dengan Ketua Dekab Minut Berty Kapojos, agar pemindahan sekolah ini harus secara keseluruhan. Semua infrastruktur harus selesai baru semua jalan. Rencananya Rabu kita akan kementerian mempertanyakan hal ini,” tutur Wowiling, Senin 22 Januari 2018
Sementara itu Sekertaris Komisi 1 Dekab Minut Wentrik Sambiran menyampaikan dari hasil keseluruhan kesepakatan bersama terkait pemindahan SMPN 1 Airmadidi akhirnya disetujui dengan syarat.
“Tapi semua pendukung Sarana prasarana (Sapras) harus disiapkan semua dan kita memberikan kesempatan. Setelah semua siap, baru bisa dipindahkan secara serentak tanpa ada sisanya. Kami juga memohon kepada Pemkab untuk menjaga akreditas SMPN 1 Airmadidi dan proses belajar mengajar dikembalikan seperti semula,” tandas Sambiran.(rus)