Dengan Syarat, Dekab Minut Setujui Pemindahan SMPN 1 Airmadidi

HEARING Komisi 1 Dekab Minut bersama pihak Dinas Pendidikan, Bagian Hukum terkait pemindahan SMPN 1 Airmadidi.(foto: boy)

IndoBRITA, Minut-Tarik ulur terkait pemindahan lokasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Airmadidi, perlahan mulai menemui titik terang. Ini terpantau saat Komisi 1 Dekab Minut dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan, Bagian Hukum didampingi Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs Rivino Dondokambey.

Koordinator Komisi 1 Dekab Minut Denny Wowiling pemindahan SMPN 1 Airmadidi dalam dengar pendapat mengatakan, bicara pemindahan artinya bersentuhan dengan infrastruktur. Ini harus diperhatikan jangan hanya menyenangkan Bupati tapi melanggar aturan.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Soal Pemecah Ombak, Berty Kapojos: Tender Proyek Dewan Tidak Tahu

“Dari hasil koordinasi dengan Ketua Dekab Minut Berty Kapojos, agar pemindahan sekolah ini harus secara keseluruhan. Semua infrastruktur harus selesai baru semua jalan. Rencananya Rabu kita akan kementerian mempertanyakan hal ini,” tutur Wowiling, Senin 22 Januari 2018

Sementara itu Sekertaris Komisi 1 Dekab Minut Wentrik Sambiran menyampaikan dari hasil keseluruhan kesepakatan bersama terkait pemindahan SMPN 1 Airmadidi akhirnya disetujui dengan syarat.

“Tapi semua pendukung Sarana prasarana (Sapras) harus disiapkan semua dan kita memberikan kesempatan. Setelah semua siap, baru bisa dipindahkan secara serentak tanpa ada sisanya. Kami juga memohon kepada Pemkab untuk menjaga akreditas SMPN 1 Airmadidi dan proses belajar mengajar dikembalikan seperti semula,” tandas Sambiran.(rus)

Baca juga:  "Nasib" SMPN 1 Airmadidi Ditentukan Usai UNBK

Pos terkait