Dugaan Penganiayaan, Anggota Polres Minsel Diadukan ke Propam Polda

Sejumlah korban datang mengadu ke Propam Polda Sulut.

IndoBRITA, Manado—Diduga telah melakukan penganiayaan pada sejumlah warga. Anggota Polres Minahasa Selatan (Minsel), dilaporkan ke Propam Polda Sulut, Kamis (25/01/2018).

Menurut informasi bahwa pelaksanaan eksekusi lahan dan rumah di Desa Raanan Baru, Kecamatan Motoling Barat berakhir ricuh.  Sedikitnya 5 warga menjadi korban keganasan sejumlah oknum polisi diduga anggota Polres Minsel.

Bacaan Lainnya

Warga yang diduga menjadi korban pemukulan oknum polisi masing-masing, Stenly Kawengian (44), Yosua Kawengian (20), Listra Palapa (22), Donny Rompas (20), Frisky Kawengian (19). Para korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh. Peristiwa itu terjadi Rabu (24/1) sekira pukul 14.00 wita, di Desa Raanan Baru, Kecamatan Motoling Barat.

Baca juga:  Hadiri Peresmian Masjid di Kopandakan 1, Aiptu Herdianto Mamonto Sampaikan Tausiah dan Imbauan Kamtibmas

Pihak kepolisian melibatkan personil Polres, Polsek, dan Tim Patola. Saat pelaksanaan eksekusi dimulai, sejumlah warga menghalangi petugas yang melaksanakan eksekusi. Situasi saat itu tidak terkendali, dan diduga beberapa oknum kepolisian bertindak anarkis. Bahkan dalam rekaman siaran langsung yang diunggah di media sosial facebook, sempat merekam aksi kekerasan yang dilakukan oknum polisi.

Lima warga diciduk oknum polisi, dan dipaksa naik ke mobil patroli. Ada sekira empat orang yang berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor polisi. Salah satu korban Yosua Kawengian mengaku dianiaya oknum polisi, mulai dari dinaikkan dalam mobil patroli.

Baca juga:  Kolaborasi Dengan TePI, KPU Sulut Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pilkada 2024 di Talaud

“Saya diperlakukan seperti binatang. Dilempar ke dalam mobil, dan diinjak di kaki, dan ditahan dileher,” akunya.

Sonny Marentek, keluarga korban mengaku keberatan dengan tindakan yang dilakukan beberapa oknum polisi. Dan menurutnya, persoalan ini sudah dilaporkan ke pihak Polda Sulut.

“Kami hanya meminta keadilan. Kami mohon kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, sembari berharap masyarakat jelata seperti kami masih bisa mendapat keadilan.

Sementara, Kabid Propam Kombes Pol Deni Dariadi membenarkan laporan tersebut.

“Buat saja laporannya, nanti kita tindak lanjuti,” singkat Dariadi.(hng)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait