IndoBRITA, Manado— Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Rumah Sakit Jiwa Prof VL Ratumbuysang, tahun 2015, Rp2.347.819.545, dari tersangka DL alias David Liando, selaku Direktur PT Liando Benton (Kontraktor Pelaksana), Senin (29/01/2018).
Kasi Penkum Kejati Sulut Yoni E Mallaka mengatakan total kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Rumah Sakit Jiwa Prof VL Ratumbuysang sebesar Rp3.347.819.545, sesuai dengan perhitungan auditor pada Kejati Sulut.
“Kerugian negara pada tersangka Liando telah dikembalikan,” singkat Mallaka.
Diketahui dalam perkara ini Kejati Sulut telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yakni JP alias Jermina (KPA), VJ alias Vanda (PPTK), dan DL alias Liando (pelaksana pekerjaan).(hng)