indoBRITA, Tondano- Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang laki-laki (RM) alias Bun (26) pada hari selasa (30/1/2018) pukul 13.00) warga kelurahan Papakelan lingkungan III yang telah menjadi DPO hampir dua bulan. Berdasarkan LP/538/XIl/2017, tanggal 1 Desember 2017, tentang Pengancaman dengan senjata tajam dengan korban bernama Alfred Awoah Spd. umur 47 Tahun dengan alamat Kelurahan Kendis Kecamatan Tondano Timur.
Kronologis kejadian berawal pada saat pelapor sedang berada diacara hari ulang tahun di Kelurahan Papakelan dan sementara acara berlangsung pelapor dipanggil oleh pelaku keluar dari acara setelah bertemu tiba tiba pelaku menyampaikan perkataan yang tidak jelas dan korban melihat pelaku mencabut sebilah pisau badik dari pinggang pelaku kemudian mencobah menusukan pisau badik kearah korban dan tidak mengena dikarenakan korban sempat menghindar.
Akibat kejadian tersebut korban merasa takut dan terancam kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib (Polres Minahasa).
Kapolres Minahasa AKBP Christ Reinhard Pusung SIK, Melalui kasubag humas AKP Hilman Rohendi mengatakan, Korban saat ini telah diamankan di mako Polres Minahasa dan akan di proses sidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” tegas Hilman. (har)