Jaksa Kejari Penjarakan Kepala Inspektorat Manado

IndoBRITA, Manado–Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Selasa (30/01/2018) menahan Kepala Inspektorat Manado berinisial HT alias Hans.
Penahanan terhadap Hans, diduga karena bersangkutan tersandung kasus penelantaran anak dan pemalsuan KK yang dilaporkan mantan istrinya, Magdalena Katuuk, beberapa waktu lalu di Polresta Manado.
Namun penyidik Unit Jatanras Polresta Manado, hanya memproses kasus pemalsuan, karena penelantaran anak terjadi di luar wilayah hukum Polresta Manado.
“Penelantaran anak terjadi di Desa Talawaan Minahasa Utara, cuma karena laporannya menyatu, yang kami proses adalah pemalsuan KK saja yang terjadi di Manado,” ujar salah satu penyidik unit Jatanras.
Sedangkan, pemalsuan KK itu sendiri dilakukan tersangka pada tahun 2010 saat masih menjabat sebagai kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Manado.
Terkait penahanan ini, dibenarkan Kepala Seksi Intelejen Kejari Manado Theodorus Rumampuk.
“Iya, ditahan terhitung hari ini sampai dengan 18 Februari 2018 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng,” sebutnya.
“Diduga melanggar kesatu Pasal 93 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan Juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan atau kedua Pasal 263 ayat (1), ke-2 KUHP,” tandas Theo sapaan akrab Rumampuk.(hng)