indoBRITA, Manado – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Manado dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dilakukan verifikasi Parpol, Rabu (31/1/2018), di Sekretariat DPC Manado Jalan Sam Ratulangi, Titiwungen Utara.
Dalam verifikasi parpol oleh KPU yang dipimpin langsung Ketua KPU Manado Jusuf Wowor dan diawasi oleh Panwaslu, Partai Hanura harus melengkapinya sampai batas waktu 1 Februari 2018, hari ini.
Dikatakan, Ketua DPC Hanura Manado Stevie Suawa bahwa partai besutan Wiranto tersebut memang belum memenuhi syarat pada verifikasi faktual dikarenakan ada beberapa keanggotan yang tidak sesuai dengan data Sispol dari KPU Manado.
“Jadi partai Hanura Manado belum memenuhi syarat pada penyebaran anggota, karena 5 persen syarat yang diminta oleh KPU, Hanura belum bisa memenuhinya. Namun, Hanura akan melakukan perbaikan-perbaikan yang telah diberikan kesempatan oleh KPU hingga batas waktu yang telah ditentukan,”ungkap Suawa.
Suawa juga mengatakan, bahwa Hanura Kota Manado akan berusaha untuk memenuhi apa yang menjadi kekurangan di partai sehingga dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat.
“Kami tentunya akan berusaha untuk memenuhinya dan kami DPC Hanura Kota Manado akan memperbaiki bersama-sama dengan pengurus parpol ditingkat Kota Manado agar bisa mengikuti Pemilu 2019. Kami sangat yakin Hanura akan memenuhi syarat pada verifikasi faktual partai politik pada waktu yang ditentukan oleh KPU Manado,”pungkasnya.(ewa)