Gulung Sindikat Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Bitung Amankan 7 Orang dan 11 Paket Sabu

Barang bukti 11 paket Sabu-sabu yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bitung.(foto: Humas Polres Bitung)

indoBRITA, Bitung-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap sekaligus menangkap 7 orang pengguna pemakai dan kurir serta 11 paket Sabu-sabu di wilayah Bitung, Senin (5/2/18).

Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting yang dikonfirmasi, Selasa (6/2/18) mengatakan, 7 orang yang diamankan masing-masing berinisial SRS (47), MA (44), SR (38), SM (29), MA (27), ES (27) dan SH (51).

Bacaan Lainnya

“7 lelaki yang berdomisili di kota Bitung tersebut ditangkap unit opsnal Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Res Bitung Iptu. Novri Sadia di sekitar wilayah kota Bitung,” ujar Kapolres.

Baca juga:  Polsek Tuminting Gelar Sambang Warga Malam Hari

Pengungkapan kasus ini menurut Ginting, merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat tentang adanya peredaran dan penggunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu di wilayah kota Bitung yang selanjutnya satuan Narkoba Polres Bitung melakukan penangkapan terhadap 7 orang lelaki yang diduga kuat sebagai sindikat pengedar dan pengguna barang haram tersebut yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Bitung bersama barang bukti 11 paket Sabu-Sabu dan paket Sabu yang sudah terpakai.

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Novry Sadia menjelaskan, dari 7 orang yang diamankan, lelaki berinisial SM merupakan kurir dan penghubung ke jaringan sindikat Narkoba yang masih terus ditelusuri Bandarnya oleh pihak tim Resnarkoba.

Baca juga:  Kampanye di Girian Bawah, GM-WIN Bakar Semangat Massa Merah-Kuning

“Kasus ini masih akan terus kami dalami untuk mengungkap sindikat pengedar dan pengguna Narkotika lainnya bahkan sampai ke para Bandar nya,” ujar Sadia.

Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda masing-masing Pengedar/kurir dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta untuk pengguna dijerat dengan pasal 127 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(yet)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait