Kejari Bitung Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Kajari Bitung Agustian Sunaryo didampingi Walikota Max Lomban, Kepala BNNK Tommy Sumampouw dan Ketua DPRD Bitung Laurensius Supit memusnahkan Babuk Narkoba di halaman kantor Kejari Bitung, Selasa (6/2/18).(foto: Ist)

indoBRITA, Bitung-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melakukan gelar pemusnahan Narkoba di halaman depan kantor mereka, Selasa (6/2/18).

Barang yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu, ganja, gorila, beserta dengan obat-obatan seberat 800 gram.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Agustian Sunaryo menjelaskan, barang bukti ini disisihkan dari 31 perkara yang sudah melewati putusan pengadilan di tahun 2017 yang lalu.

Baca juga:  Pimpin Apel Kerja, Tamuntuan Ajak Seluruh ASN Dan THL Untuk Mengevaluasi Kinerja

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan secara tetap, dan ini merupakan barang bukti yang berhasil dirampas untuk dimusnahkan,” bebernya.

Jumlah barang bukti yang disita menurut dia, sebenarnya lebih dari itu.

“Iya, yang ini kan memang disisihkan untuk barang bukti pemusnahan, sementara yang lainnya sudah dimusnahkan dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Dalam pemusnahan barang bukti itu juga hadir Walikota Bitung Max Milian J Lomban, Kepala BNNK Tommy Sumampouw, Kapolres Bitung yang diwakili Kasat Narkoba dan Ketua DPRD Bitung Laurensius Supit.(yet)

Baca juga:  Sekda Rudy Theno Lantik Dewan Pendidikan Kota Bitung Ini Daftarnya

Pos terkait