Produsen Benih Wajib Ikut Permentan Nomor 50

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Utara Refly Ngantung.

IndoBRITA, Manado – Pelaku usaha di bidang perbenihan wajib mengikuti Permentan Nomor 58 tentang standarisasi benih, terlebih khusus benih kelapa,

“Benih itu ada unggul lokal maupun unggul nasional. Sesuai Permentan 50, produsen benih harus sesuai standart sehingga mampu hasilkan benih yang berkualitas,” ujar Ngantung, Rabu (14/02/2018).

Dirinya menyatakan akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini perijinan untuk memangkas birokrasi perijinan.

“Pemprov ingin pangkas birokrasi dalam hal perijinan sehingga produsen benih mendapat kemudahan dan perijinan bisa cepat, tepat dan transparan. Kami berikan peluang bagi pengusaha-pengusaha bidang perbenihan untuk berkompetisi menghasilkan benih-benih berkualitas dalam rangka memenuhi kebutuhan regional maupun nasional terutama benih pala, kelapa dan cengkih yang merupakan produk unggulan Sulut,” pungkas Ngantung.(sco)

Baca juga:  Terobosan OD-SK di Bidang Kebudayaan: Museum Daerah Sulut Naik Tipe Akreditasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *