IndoBRITA, Manado—Terdapat uang Konsignasi yang dititipkan ke rekening Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Manado sebesar Rp107,311,638. Dana tersebut tidak diketahui/tidak disertai berita acara penitipan (konsignasi).
Diumumkan kepada para pihak perkara ataupun para pencari keadilan, yang merasa berhak atas uang tersebut, dapat menghubungi kepaniteraan PN Manado, kata Ketua PN Manado Edward Simarmata, melalui Hakim Juru Bicara (Jubir) PN Manado Vincentius Banar.
“Yang merasa berhak dengan dana tersebut, dapat membawa serta bukti-bukti pendukung tentang uang konsignasi, sampai batas waktu Rabu (28/02/2018). Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak ditemukan siap yang berhak, maka uang titipan akan disetorkan ke kas nagara,” singkat Banar.(hng)