indoBRITA, Tomohon – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak bersama Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan menghadiri pengisian SPT sekaligus melaporkan pajak tahunan, untuk pelaporan tahun berjalan secara online melalui aplikasi e-filing yang bisa langsung di akses lewat handphone berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak Manado, Senin (26/2/2018).
Usai lakukan pengisian SPT, Eman menguraikan ini merupakan kewajiban sebagai masyarakat untuk pelaporan pajak tahunan. Pada minggu yang akan datang petugas pajak Manado akan bersama-sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon akan melaksanakan sosialisasi pengisian SPT untuk masyarakat Kota Tomohon dan kita akan mengisi secara bersama, ini merupakan kesempatan yang langkah, nantinya akan mempermudah dalam proses pelaporan karena petugas langsung yang akan turun lapangan.
Perlu diketahui, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang dilaporkan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Semua pajak diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kakanwil DJP Sulutenggo-Malut Agustin Vita Avantin, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Manado Denny Makasanti, Kabag Umum Kanwil DJP Sulutenggo-Malut Gatot Sulandoko, Kabid DP3 Kakanwil DJP Sulutenggo-Malut Bapak Devianus Polii. (slf)