IndoBRITA, Manado— Tim Buser Polres Minsel berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Alfa Kumaat (27), yang terjadi pada Kamis (22/02/2018), dini hari, di Desa Tawaang Barat, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Pelakunya, MK (21), warga Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Utara, ditangkap Tim Buser Polres Minsel di Desa Olondano, Kecamatan Balaesang, Donggala, Sulawesi Tengah, Sabtu (24/02).
Kapolres Minsel, AKBP FX. Winardi Prabowo menerangkan, tersangka sempat melawan petugas saat hendak ditangkap. “Tersangka dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya oleh petugas karena berusaha melawan dan melarikan diri,” ujarnya, Senin (26/02).
Tersangka, tambah Kapolres, telah diamankan di Mapolres Minsel untuk diperiksa lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 338 subsider 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tandasnya.(hng)