IndoBRITA, Manado— Terpidana kasus narkoba berinisial RL alias Roosmery mantan anggota DPRD Minsel, terancam hukuman penjara 12 tahun.
Belum lama ini Roosmery tertangka mengkonsumsi narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Malendeng, bersama dua rekannya berinisial E alias Eby dan Y alias Yanti.
Dari tangan mereka penyidik BNNP mengamankan satu paket shabu dengan berat bersih 0,14 gram bersama alat bong atau alat hisap dan ponsel.
Kepala BNNP Brigadir Jendral (Brigjen) Pol Charles Ngili, ketiganya dijerat dengan Pasal 112,127,132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” kata Ngili.
Ia pun berharap, ancaman hukuman yang diberikan, dapat ikut disetujui oleh Pengadilan lewat vonis Majelis hakim.
“Kita kan hanya bisa menjerat, tapi semua ada ditangan hakim. Kalo hakim putus dibawah hukuman, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Kalo memang kejadian kedepan seperti itu teman-teman wartawan, bisa tanya sama hakim alasanya,” jelas Ngili.
Ia pun menambahkan, para tersangka yang adalah seorang narapidana semestinya hukuman harus berat.
“Karena mereka narapidana, hukuman mereka harus lebih berat tuntutan hukumannya,” kata Ngili. (hng)