Polsek Tombatu Tangkap Pelaku Cabul

TSK cabul

IndoBRITA, Manado—Polsek Tombatu mengamakan pelaku kasus cabul, lelaki berinisial FM alias Fredy alias Tobem (50) warga Desa Tombatu Tiga Timur, Minahasa Tenggara (Mitra), Selasa (6/3/2018).

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, membenarkan hal tersebut.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Irwasum Polri Pimpin Anev dan Resmikan Beyond Trust Presisi

“TKP-nya di Rumah Makan Jaring, Desa Betelen Satu, dimana tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban seorang anak perempuan yang masih dibawah umur, pelajar sekolah dasar,” terang Kapolsek.

Dari interogasi awal diketahui bahwa tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara mencium bibir korban, Mawar (nama disamarkan) berusia 12 tahun, warga Kecamatan Tombatu. “Aksi tersangka ini digerebek langsung ibu korban pada Selasa malam pukul 21.30 wita di dalam kamar mandi,” tambah Kapolsek.

Aksi bejat tersangka ini ternyata telah dilakukan berulang kali dimana korban dibujuk dengan diberikan uang jajan. “Saat ini tersangka telah kami amankan untuk peyelidikan dan penyidikan kepolisian,” pungkas Kapolsek.(hng)

Baca juga:  Rutan Manado dan Sanggar Primavista Tandatangani MoU Pembuatan Kolintang

Pos terkait