Stop Ujaran Kebencian di Media Sosial

Kapolres Bolmong AKBP Gani F Siahaan

IndoBRITA, Manado—Dugaan penyebar berita hoax di salah satu akun media sosial rupanya bersiap-siap untuk menghadapi proses hukum jika terbukti bersalah. Bahkan, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Dikutip dari salah satu media online nasional, Kepolisian Republik Indonesia terus mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan kabar bohong (hoax) di media sosial. Sebab, Polri akan menjerat penyebar hoax di media sosial atau internet dengan pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Gaji Naik, Kinerja DPR Bitung Dipertanyakan

Terkait hal itu, Kapolres Bolmong AKBP Gani F Siahaan, dalam setiap kesempatan terus mengimbau masyarakat Bolmong agar tidak terbawa emosi dan menyalurkannya di Medsos.

“Dengan Media Sosial yang berbasis android, sekarang ini serasa berada di ujung jari, sekali kita memposting atau berkomentar seluruh dunia langsung membaca, dan jika itu berbau provokatif dan atau ujaran kebencian akan berdampak kemana-mana yang bukan tidak mungkin dapat buruk bagi pengguna medsos,” ujarnya.

Ia berharap seluruh masyarakat bijak dalam penggunaan media sosial, tanpa hoax, ujaran kebencian maupun provokasi.(hng)

Baca juga:  Nasihat Kapolri ke Taruna Akpol: Jangan Lupa Tolong, Maaf, Terima Kasih

Pos terkait