IndoBRITA, Manado–Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polres Airmadidi berhasil menemukan 28 tabung bahan berbahaya jenis sianida dan 20 sak carbon aktif di gudang PT Turan Tritunggal tepatnya di Desa Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kamis (15/03/2018) sekira pukul 11.00 Wita.
Kata Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael, pihaknya menemukan 28 tabung sianida.
“Tadi ditemukan 28 tabung sianida. Berat 1 tabung diperkirakan 50 kg. Saya dan anggota Polres bersama Polsek melaksanakan upaya paksa penyitaan terhadap barang tersebut, karena diduga pendistribusiannya illegal. Nah, setelah kami cek di gudang PT Tritunggal pemiliknya belum diketahui,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan gudang tersebut adalah agen. “Menurut mereka (agen), pemilik langsung yang datang mengambil barang. Jadi kita belum mengetahui pemiliknya. Tetapi dalam bungkusan menggunakan karung goni, ada tercantum nama clever,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan di Sulawesi Utara (Sulut) ada berapa daerah merupakan wilayah potensi tambang emas, jadi kemungkinan sianida ini digunakan untuk proses pemurnian di tambang emas.
“Proses penanganannya berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 tahun 2009 tentang pengadaan distribusi dan pengawasan barang berbahaya, di situ menyatakan bahwa khusus untuk barang jenis sianida apabila dalam pendistribusiannya tidak benar maka yang memiliki izin untuk itu akan dicabut. Jadi ada sanksi administratif sementara untuk sanksi pidana belum ditemukan karen belum ada mengakibatkan korban,” tegas Pattiwael. (hng)