IndoBRITA, Minut-Polres Minut, Kamis 15 Maret 2018, melalui Polsek Airmadidi berhasil membongkar sindikat pengumpul sianida di gudang milik ekspedisi PT Teru Tri Tunggal cabang Manado di Kelurahan Sukur.
Dari proses penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jefry Deu dan anggota menemukan 28 kaleng sianida yang diisi dalam karung goni serta 20 karung berisikan karbon super aktif.
Dari keterangan salah satu pekerja gudang yakni Carly Gagansa, bahwa barang tersebut sudah seminggu terdiam di dalam gudang tanpa ada yang mengambil.
“Saya tidak mengetahui apa isinya, karena sudah lama barang tersebut tersimpan tanpa ada pemiliknya,” tutur Gagansa.
Kuat dugaan dari hasil penyelidikan barang tersebut milik CR alias Clifferd yang beralamat di Manado. Tak mau menunggu lama, Barang bukti (Babuk) yang sudah diamankan langsung dibawa ke Polres Minut.
“Sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang dapat diterapkan dalam kasus ini yakni Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar, dan juga Permendag Nomor 44 tahun 2009 tentang pendistribusian barang berbahaya,” beber Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH.(rus)