Tim Manguni Polda Sulut Tangkap Pelaku Curanmor

IndoBRITA, Manado—Tim Manguni Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) Jumat (16/3/2018) lalu, berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial BNS alias Berti warga Desa Langowan. Dia ditangkap bersama dua orang lainnya yang berperan sebagai penada, JM alias Jama, 39, dan RU alias Rusdi, 52, warga Mitra.
Katim Manguni, Ipda Recky Pongayouw membenarkan penangkapan tiga orang tersangka kasus curanmor.
“Informasi yang kami terima berdasarkan laporan dari masyarakat tentang, adanya pengelapan kendaraan ronda dua. Kemudian tim langsung berkoordinasi dengan Polsek Ratahan. Saat itupun dengan cepatnya tim kami bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan dua penada yang ada di Mitra yaitu Jama dan Rusdi,” kata Katim.
Ia menambahkan telah mengamankan sebelas unit kendaraan roda dua.
“Kami telah mengamankan sebelas kendaraan roda dua,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka Berti mengaku dirinya melakukan kejahatan dengan modus berpura-pura meminjam sepeda motor. Dirinya mengaku pada calon korban, akan mengambil sesuatu. Nah, setelah berhasil membujuk korban, pelaku Berti kemudian membawa kabur motor tersebut.
“Awalnya saya berpura-pura menjadi penumpang ojek. Dalam perjalanan, saya membujuk korban agar bisa meminjamkan kendaraannya untuk dipakai mengambil sesuatu. Setelah berhasil membujuk, saya langsung membawah lari kendaraan tersebut,” ujarnya.(hng)
Komentar