Reses Habriyanto Achmad di Girian Indah Dibanjiri Keluhan Warga

Reses anggota DPRD Bitung Habriyanto Achmad di Perum Asabri Girian Indah yang dibanjiri pengeluhan warga.(foto: Yefta)

indoBRITA, Bitung- Reses masa persidangan kedua tahun keempat tahun sidang 2017-2018 yang dilakukan oleh anggota DPRD dari Fraksi partai Demokrat Habriyanto Achmad di Daerah Pemilihan (Dapil) I Perum Asabri Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian dibanjiri keluhan warga, Senin (9/4/18).

Dalam reses tersebut Achmad didampingi Ishak Gurinda, Haslinda Dumbela dan Pingkan Lembong dari Dinas PUPR, Jeffry Kandowangko dari Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Puskesmas Girian Weru Dua Jein Umboh dan Laode Sumaila dari LBH.

Bacaan Lainnya

Wilson Frederik warga Girian Dua yang diberikan kesempatan pertama mengutarakan uneg-unegnya.

“Saya ingin kejelasan soal bantuan hukum bagi masyarakat Miskin. Seharusnya warga menengah ke bawah harus mendapat pendampingan hukum gratis namun kenyataan di lapangan berbeda,” bebernya.

Untuk jaminan kesehatan sendiri menurut Frederik, warga miskin susah membayar iuran BPJS Kesehatan dan dalam kasus tetangganya, saat masuk Rumah Sakit, diminta untuk melunasi tunggakan BPJS dahulu sebelum mendapat perawatan.

Baca juga:  Kantor Distrik Navigasi Bitung Digeledah Tim Kejari, Diduga Terkait Korupsi Pembangunan Menara Suar di Pulau Mahoro

“Kami juga meminta ada perhatian dari DLH terkait truk sampah yang kontainernya bocor sehingga sampah berhamburan di jalan dan tidak memakai penutup,” paparnya.

Sulastri Husain warga Perum Rizky Aer Ujang Kelurahan Girian Permai mengutarakan, karena menunggak BPJS selama dua tahun, dirinya mendapatkan kendala ketika mengantar suaminya berobat ke Rumah Sakit.

“Saya diminta untuk melunasi tunggakan BPJS yang nilainya sekira Rp5 Juta. Padahal aaya saat itu sangat kepepet. Saya berharap Pala dan RT yang mendata warga masuk BPJS yang ditanggung oleh Pemerintah agar benar-benar selektif jangan orang ada motor dan mobil yang dimasukan datanya sementara warga seperti saya yang tungkunya kayu bakar justru terlewatkan,” ketusnya.

Laode Sumaila dari LBH menjelaskan bahwa saat ini, dalam Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 disebutkan bahwa negara bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

 

“Bantuan hukum tersebut berupa jasa hukum secara cuma-cuma. Artinya, di setiap perkara yang dihadapi orang rakyat miskin dapat menikmati fasilitas bantuan hukum yang diakomodasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” tukasnya.

Baca juga:  TP-PKK Bitung Gelar Peningkatan Kapasitas Kader di Kecamatan Girian

Selain itu, masih ada lagi salah satu warga meminta agar di belakang perum Rizky Lingkungan VI Kelurahan Girian Indah dibangun tangga mengingat masih jalan tanah dan jika hujan sangat licin jika melintas.

Ishak Gurinda dari Dinas PUPR menjelaskan untuk mengusulkan program sebenarnya tidak ada kendala bagi pihaknya. Hanya saja, menurut dia, lokasi yang akan dibuat jalan harus dipastikan oleh warga dan Lurah bahwa tanah tersebut sudah dihibahkan.
Habriyanto Achmad sendiri yang diwawancarai mengutarakan, dalam reses tersebut, pihaknya mendengar keluhan dari masyarakat terkait pelayanan dan infrastruktur.

“Nah dalam menanggapi keluhan warga ini, ada yang memang sudah bisa langsung dijawab dan dieksekusi oleh pihak perwakilan Pemkot Bitung melalui pejabat yang hadir namun ada juga yang akan disampaikan untuk dimasukan dalam program berikutnya jika memang terkendala dengan anggaran yang cukup besar,” tutup lelaki ramah ini.(yet)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *