Dua Terdakwa Korupsi DAK SLBM Kementerian 2015, Divonis 1 Tahun Penjara

PN Manado foto (ist)

IndoBRITA, Manado—Dua terdakwa korupsi AB alias Albert dan JMW alias Jeane. Dalam perkara penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) Tahun Anggaran 2015 di Desa Paslaten Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Divonsi bersalah masing-masing satu tahun penjara, oleh Majelis Hakim yang diketuai Julien Mamahit.

Selain sanksi pidana 1 tahun penjara, kedua terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair 1 bulan. Sedangkan, Uang Pengganti (UP) yang dibebankan Majelis Hakim kepada kedua terdakwa berbeda. Untuk terdakwa Albert diwajibkan membayar UP sebesar Rp50 juta, subsidair 3 bulan, dan terdakwa Jeane hanya Rp13,5 juta, subsidair 2 bulan.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Polres Minut Amankan Pelaku Curanik yang Beraksi di SMA Don Bosco Lembean

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa harus berproses di meja hijau, karena nekad menyelewengkan dana bantuan Kementerian PU berbanderol Rp392 juta, dalam pengerjaan proyek Sanitasi di Desa Paslaten. Dan akhirnya telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp125 juta lebih.

Saat proyek dilaksanakan, diketahui kalau terdakwa Albert berada pada posisi Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan terdakwa Jeane selaku Bendahara KSM.

Dalam perkara ini, keduanya telah dinyatakan bersalah Majelis Hakim dengan bersandar pada Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(hng)

Baca juga:  Kapolres Minsel Imbau Warga Wajib Pilih tak Takut Datang di TPS

Pos terkait