Soal Sengketa Tanah di Girian, Ini Tanggapan Humas PN Bitung

Humas PN Bitung : Ronald Massang.(foto: ist)

indoBRITA, Bitung- terkait Persoalan tanah yang menjadi sengketa di Kelurahan Girian Weru Dua Kecamatan Girian tepatnya di depan toko Girian Jaya yang berukuran lebar 6,5 Meter dan panjang 70 meter yang saat ini telah dimenangkan oleh almarhum Bamby Laru dibuktikan dengan keluarnya putusan MA nomor 1235 K/PDT/2012 yang oleh pihak ahli waris berharap Pengadilan Negeri (PN) Bitung bersikap objektif dan segera mengeksekusi objek sengketa tersebut mendapat tanggapan dari PN Bitung.

Humas PN Bitung Ronald Massang yang dikonfirmasi, Selasa (10/4/18) menjelaskan tertundanya pelaksanaan eksekusi secara umum disebabkan beberapa hal, diantaranya adanya perdamaian kedua belah pihak, objek sengketa yang tidak jelas serta adanya perlawanan hukum dari pihak lain atas objek sengketa dimaksud.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Oknum Perangkat Desa di Minut Ditangkap

“Dalam kasus sengketa lahan dimaksud, memang belum bisa dilakukan upaya eksekusi karena ada gugatan dari pihak lain yang kebetulan dalam perkara ini saya juga sebagai hakim ketuanya,” ujar Massang.

Pihak keluarga yang menggugat menurut Massang, agar benar-benar mendapatkan jawaban yang jelas, sebaiknya melayangkan surat permohonan penjelasan secara resmi kepada pihak PN Bitung agar mendapatkan jawaban tertulis yang bisa menjadi pegangan mereka.

“Nah, soal kenapa sampai tertunda pelaksanaan eksekusi sebagaimana dijelaskan pihak keluarga telah mengantongi putusan MA terkait kemenangan mereka dan keluarnya putusan Kepala PN Bitung kepada Panitera untuk segera dieksekusi, itu sebaiknya diminta agar mengirim surat permohonan penjelasan atas sengketa tersebut kepada PN Bitung agar mendapat jawaban tertulis sehingga informasi yang didapat keluarga juga tidak simpang siur,” tutupnya.(yet)

Baca juga:  Dinkes Bitung Gelar Workshop Kader Posyandu di Kecamatan Girian

Pos terkait