indoBRITA, Manado–Bir Segaran Sari (BSS) adalah salah satu minuman keras (miras) beralkohol yang cukup laris di Sulawesi Utara (Sulut). Hanya saja Golongan A yang diproduksi dan distribusikan minuman yang diproduksi dekat Pasar Tuminting ini diduga tanpa disertai merk dagang (MD).
“Tanya saja ke BPOM, Bea Cukai, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta instansi terkait lain, termasuk kepolisian. Teman-teman pasti mendapat jawaban soal dugaan BSS Golongan A tanpa merk dagang atau izin resmi,” kata Terry Umboh, aktivis LSM kepada sejumlah wartawan yang bernaung dalam wadah Sulut Press Club, Senin (16/4/2018).
Selain mempersoalkan merk dagang, Terry dan kawan-kawan juga mempertanyakan higienitas BSS. “Setahu kami BSS diolah di bawah tanah. Bahan apa yang digunakan, penampungannya seperti apa, cara pengolahannya bagaimana, harus disampaikan ke publik. Tanpa ada klarifikasi, masyarakat akan terus bertanya higienitas dari minuman ini,’ kata Terry yang dibenarkan Steven Pandeiroth, aktivis LSM lainnya.
Keduanya mengaku memaklumi munculnya pertanyaan-pertanyaan seperti itu mengingat BSS dikonsumsi banyak orang. “BSS tertutup untuk publik. Harusnya minuman atau makanan yang dikonsumsi banyak kalangan itu terbuka untuk publik,” ujar Steven.
Baik Terry maupun Steven pernah mencoba menyambangi pabrik BSS, tapi tak diterima oleh manajemen. “Jawabannya, bos selalu sibuk. Manajemen BSS tidak mendukung undang-undang informasi keterbukaan publik,” ucap Steven.
Ia pun instansi, termasuk kepolisian untuk melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Pabrik BSS. “Higienitas sangat penting dalam pengolahan produk makanan dan minuman karena berkaitan dengan derajat kesehatan manusia. Jadi tolong ini menjadi perhatian instansi terkait,” ucapnya.
Ia juga berharap DPRD Manado melakukan dengar pendapat dengan manajemen Pabrik Segaran Sari dan instansi terkait. “Harus ada pembinaan dari pemerintah terhadap pengusaha. Jika nantinya tidak bisa dibina, ya dibinasakan saja,” ungkapnya.
Terkait aduan masyarakat tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Manado Hengky Kawalo (HK) menjanjikan untuk segera menggelar hearing dengan owner dan manajemen BSS. Kata HK wajib bagi semua pabrik miras untuk mencantumkan merk dagang di setiap produksinya.
“Kalau memang benar apa yang disampaikan itu, maka BSS bisa dikenai sanksi. Semua yang didistribusikan ke masyarakat harus disertai merk dagang. Kami akan panggil manajemen untuk rapat dengar pendapat,” ungkap HK.
Politisi vokal ini juga bisa memaklumi kegelisahan masyarakat soal higienitas BSS. “Manajemen BSS harus menjawab kegelisahan itu dengan mengundang perwakilan masyarakat melihat produksi minuman ini. Manajemen juga perlu menyampaikan klarifikasi atau penjelasan supaya masyarakat merasa aman untun mengkonsumsi,” ujarnya.
Sayang sampai berita ini diturunkan, manajemen Pabrik Segaran Sari tak bisa dimintai keterangan. Permohonan temu pers yang diajukan sejumlah jurnalis untuk menanyakan masalah ini tak digubris kendati sudah sekitar satu bulan lamanya
Sayang sampai berita ini diturunkan, manajemen Pabrik Segaran Sari tak bisa dimintai keterangan. Permohonan temu pers yang diajukan sejumlah jurnalis untuk menanyakan masalah ini tak digubris kendati sudah sekitar satu bulan lebih, (hng/adm)