IndoBRITA, Manado—Program diskusi bulanan Juru Bicara Hakim PN Manado, Vincentius Banar bersama komunitas Jurnalis Meja Hijau (JMH), kembali digelar Jumat (20/4/2018). Topikor yang dibahas yakni bagaimana peran Justice Collaborator (JC) dalam proses persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Dalam diskusi tersebut, Hakim Ad Hoc PN Manado, Wenny Nanda telah menjadi narasumber. Dimana, Wenny telah mengupas secara umum soal putusan Majelis Hakim yang menggunakan pertimbangan JC.
Ditegaskan Wenny, pada prinsipnya JC merupakan pelaku tindak pidana tertentu yang siap menjadi saksi dengan tiga kriteria. “Justice Collaborator itu kan sebagai pelaku tindak pidana tertentu tetapi bukan pelaku utamanya, dan bersedia menjadi saksi dalam peradilan,” terangnya.
Menurut penjelasan Wenny, perumusan JC sendiri, sejarahnya dimulai pada tahun 2003, ketika berlangsung Konfensi PBB Anti Korupsi. Dan diterangkan pula, bahwa penerapan JC dalam proses peradilan, telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2006.
Selain itu, Wenny juga mengungkapkan bahwa pengajuan JC tidaklah mudah. “Ada tiga kriterianya secara umum. Pertama, untuk membongkar kasus yang lebih besar. Kedua, tersangka/terdakwa konsisten dengan keterangannya. Ketiga, tersangka/terdakwa mengakui perbuatannya,” sebutnya.
Selanjutnya, Wenny menekankan bahwa pengajuan JC, sama sekali tidak dapat menghapuskan perbuatan pidana seseorang. Namun, intinya dapat meringankan sanksi pidana. Dan di PN Manado sendiri, menurut keterangan Wenny belum ada putusan Majelis Hakim terkait pertimbangan JC.(hng)