Hakim Vonis Terdakwa Salindeho 1,4 Tahun Penjara

IndoBRITA, Manado—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, menghukum terdakwa, dalam perkara korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) sistem Solar Cell Manado, FDS alias Salindeho, satu tahun empat bulan kurungan penjara.

“Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta, apabila tidak membayar, diganti dengan hukuman kurungan penjara selama satu tahun,” tegas Majelis Hakim, Senin (23/04/2018).

Bacaan Lainnya

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung. Dimana Sulung menuntut Salindeho dengan sanksi pidana penjara selama 2,4 tahun, beserta denda Rp50 juta, subsidair 4 bulan penjara.

Baca juga:  Penjabat Bupati Sangihe Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Sementara itu, terkuak sebelumnya kalau proyek Solar Cell Tahun Anggaran 2014 berbanderol Rp9,6 miliar, telah mencatat ada empat oknum yang telah divonis Majelis Hakim pada 2017 lalu, masing-masing Paulus Iwo (Proses Kasasi), Ariyanti Marolla, Robert Wowor dan Lucky Dandel.

Usai keempatnya dinyatakan bersalah, perkara ini kemudian dikembangkan penyidik Tipikor Polda Sulut. Sehingga, Salindeho bersama BJM alias Mailangkay ikut terseret.

Adapun kesalahan terdakwa yang diterangkan dalam dakwaan JPU, yakni terdakwa bersama anggota Pokja ULP lainnya telah meloloskan PT Subota Internasional Contractor sebagai pemenang tender, tanpa melakukan pengecekan secara selektif atas dokumen yang dimasukan. Bahkan, tidak melakukan evaluasi atas penawaran Bank Garansi yang diajukan PT Subota. Padahal, dokumen tersebut tidak tercatat dalam database PT Bank Mandiri.

Baca juga:  Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Bitung, Operasi Lilin Samrat 2020 Dimulai

Alhasil, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, dalam tuntutan, terdakwa Salindeho telah diganjar pidana JPU dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (hng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *