indoBRITA, Sitaro – Panwaslu Kabupaten Sitaro menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu media penyiaran. Dugaan pelanggaran tersebut, menurut ketua Bawaslu Kabupaten Sitaro Pricilya Bawole, SE melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pilkada Fidel Malumbot SSos terkait penayangan kegiatan kampanye oleh pasangan calon.
“Yang menjadi temuan kita, adanya penyiaran kegiatan kampanye di salah satu media penyiaran televisi yang hanya menyiarkan kegiatan kampanye dari sebagian pasangan calon dan tidak menyeluruh, serta diulang-ulang.” Ungkap Malumbot di kantor Gakkumdu Sitaro.
Selanjutnya ia mengatakan Pihak Bawaslu Sitaro telah melakukan klarifikasi kepada pimpinan media tersebut serta tim kampanye dari pasangan calon yang di siarkan berulang-ulang pada salah satu media penyiaran TV tersebut, dan sedang dalam proses klarifikasi selanjutnya.
Menurutnya, seluruh media penyiaran harus melakukan penyiaran atau pemuatan berita secara merata ke semua pasangan calon, dan tidak hanya kepada salah satu pasangan calon lain sehingga terkesan memihak kepada pasangan calon tertentu.
“Kita maklumi bagi media yang memang telah melakukan kontrak space halaman pada media cetak atau apapun bentuknya di media lainnya dengan salah satu pasangan calon dalam hal pemuatan berita kegiatan kampanye, namun harus tetap memperhatikan larangan agar tidak menayangkan iklan lain selain iklan oleh KPUD.” Terang Malumbot.
Meski begitu, ia tetap mengingatkan seluruh media penyiaran agar tetap mengedepankan independensi jurnalistik terlebih pemuatan berita terkait dengan perhelatan pesta demokrasi lima tahunan yang sedang berlangsung di kabupaten Sitaro. “Tentu teman-teman sudah tahu teknisnya seperti apa, dan tetap berperan menjadi wasit yang seadil-adilnya, dalam mengawal jalannya pesta demokrasi yang sedang berlangsung ini.” pintanya.(*lie)