Vonnie Panambunan Tegaskan KDRT Bisa Ditangkal Jika Suami Isteri Saling Menghargai

BUPATI Minut saat menghadiri sosilaisasi soal KDRT yang kerap terjadi dalam rumah tangga.(foto: ist)

IndoBRITA, Minut—Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi perhatian serius Bupati Minut Vonnie Panambunan. Pasalnya, masalah KDRT merupakan salah satu permasalahan yang dianggap sangat merugikan mental maupun pribadi yang mengalaminya.

Bupati Minut Vonnie Panambunan dalam kegiatan Sosialisasi Sistem Pencatatan dan Laporan KDRT mengatakan, Kamis 3 Mei 2018, kebanyakan kejadian KDRT menimpa perempuan dan anak, sehingga sosialisasi dianggap menjadi salah satu solusi untuk menghindari KDRT.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Soal Skandal SPPD, Peggy Paruntu Ngaku Didukung Pejabat Didi dan Alan
SEJUMLAH peserta yang hadir diingatkan agar bisa memperhatikan sosialisasi KDRT yang Pusat Kajian Wanita dan Perlindungan Anak Fakultas Ilmu Sosial Unima.(foto: ist)

“Sosialisasi ini sangat penting diadakan mengingat banyaknya kejadian KDRT di Minut. Dengan sosialisasi ini diharapkan kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi,” tutur Panambunan.

Dijelaskan Panambunan, kejadian KDRT bisa dihindari jika pasangan suami isteri bisa saling menghargai. Jika saling menghargai tidak lagi bisa terbangun dengan baik, maka perlahan kejadian KDRT bisa terjadi secara terus menerus.

PARA pejabat Minut terlihat antusias hadir dalam sosialisasi tersebut.(foto: ist)

“Perempuan sebagai istri dan ibu yang merawat dan mendidik anak-anak harus dikasihi harus dilindungi oleh suami. Begitu pun istri harus menghormati suami agar keharmonisan rumah tangga tetap terjaga. Jika ini bisa dijaga maka saya percaya rumah tangga akan harmonis,” tandas Panambunan.

Baca juga:  Cari Sesuap Nasi, 957 Pencaker Adu Nasib di Job Fair Minut 2018

Ketua Pusat Kajian Wanita dan Perlindungan Anak Fakultas Ilmu Sosial Unima Dr Ruth Umbase MHum sebagai nara sumber mengatakan, Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah lama dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebelumnya diratifikasi oleh beberapa negara.

USAI kegiatan Bupati Minut foto bersama dengan Pusat Kajian Wanita dan Perlindungan Anak Fakultas Ilmu Sosial Unima.(foto: ist)

“KHA ini kemudian ditindak lanjuti dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. UU ini kemudian menjadi dasar pembentukan Kabupaten Layak Anak yang telah diprogramkan oleh pemerintah pusat. Penghapusan KDRT adalah jaminan yang diberikan negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban,” tegas,” Umbase.(adv/rus)

Pos terkait